Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) Analis Kebakaran memiliki hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan.
(2) Pengembangan kompetensi bagi Analis Kebakaran dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Analis Kebakaran antara lain berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
(4) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan
analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(5) Selain pelatihan, Analis Kebakaran dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang Analisis Kebakaran.
(6) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa kegiatan:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Analis Kebakaran (maintain rating)/penyegaran Analis Kebakaran;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; atau
e. studi banding.
(7) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi, dan penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Analis Kebakaran ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
