Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
6. Pejabat Fungsional Analis Kebakaran yang selanjutnya disebut Analis Kebakaran, adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
9. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara obyektif dan sistematis terhadap Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di wilayah INDONESIA meliputi kegiatan pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman
kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun.
10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Kebakaran dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Capaian Angka Kredit adalah capaian SKP yang dipersentasekan dengan target Angka Kredit Analis Kebakaran.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Kebakaran sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
14. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.
15. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Analis Kebakaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Kebakaran sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
17. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.
18. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kebakaran untuk selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan
bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Analis Kebakaran dalam bentuk Angka Kredit.
19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Kebakaran baik perorangan atau kelompok di bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
20. Instansi Pembina adalah instansi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
21. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
Koreksi Anda
