Pasal 1
Pedoman pemberian persetujuan teknis kenaikan pangkat reguler Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.