Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mengelola proses berkesinambungan dimulai dengan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa Pemilu.
8. Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu yang selanjutnya disebut Penata Kelola Pemilu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan Pemilu.
9. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Kelola Pemilu dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Kelola
Pemilu sebagai salah satu syarat kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
12. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Penata Kelola Pemilu.
13. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pemilu yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
14. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Kelola Pemilu baik perorangan atau kelompok di bidang Pemilu.
15. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
16. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah satuan kerja KPU yang bersifat hirarkis.
17. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh yang selanjutnya disebut KIP Provinsi Aceh dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota yang kemudian disingkat KIP Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hirarkis dengan KPU.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
19. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam
memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
20. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, DAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan pemilu pada:
a. Sekretariat Jenderal KPU;
b. Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh;
c. Sekretariat KPU/KIP Kabupaten; dan
d. Sekretariat KPU/KIP Kota.
(2) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Penata Kelola Pemilu berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Pemilu.
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yaitu melakukan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan Pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa Pemilu.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Pemilu Ahli Muda;
c. Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan
d. Penata Kelola Pemilu Ahli Utama.
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d;
dan 2) Pangkat Pembina Utama, golongan IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu berdasarkan jumlah Angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan pemilu pada:
a. Sekretariat Jenderal KPU;
b. Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh;
c. Sekretariat KPU/KIP Kabupaten; dan
d. Sekretariat KPU/KIP Kota.
(2) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Penata Kelola Pemilu berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Pemilu.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yaitu melakukan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan Pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa Pemilu.
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Pemilu Ahli Muda;
c. Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan
d. Penata Kelola Pemilu Ahli Utama.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d;
dan 2) Pangkat Pembina Utama, golongan IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu berdasarkan jumlah Angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
UNSUR KEGIATAN, SUB-UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Sub-unsur Utama Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu terdiri atas:
a. Pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Penata Kelola Pemilu dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan/sertifikat; dan 3) pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. Pengelolaan Pemilu, meliputi:
1) pengelolaan perencanaan pemilu;
2) pengelolaan tahapan pemilu;
3) pengelolaan logistik pemilu;
4) pelaksanaan pemilu;
5) monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu; dan 6) pengelolaan terhadap sengketa pemilu.
c. Pengembangan Profesi, meliputi:
1) melakukan kajian di bidang kepemiluan;
2) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kepemiluan;
3) penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang kepemiluan;
4) melakukan riset di bidang kepemiluan; dan 5) melaksanakan pengembangan bidang kepemiluan.
(2) Unsur penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang kepemiluan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kepemiluan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Penata Kelola Pemilu;
d. keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
Pasal 8
Uraian Kegiatan Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Penata Kelola Pemilu berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
Pasal 9
(1) Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Penata Kelola Pemilu yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan atau terdapat salah satu jenjang Penata Kelola Pemilu yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, Penata Kelola Pemilu yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan:
a. Penata Kelola Pemilu yang melaksanakan tugas Penata Kelola Pemilu yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
b. Penata Kelola Pemilu yang melaksanakan tugas Penata Kelola Pemilu yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
(2) Penghitungan Angka Kredit Penata Kelola Pemilu yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Sub-unsur Utama Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu terdiri atas:
a. Pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Penata Kelola Pemilu dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan/sertifikat; dan 3) pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. Pengelolaan Pemilu, meliputi:
1) pengelolaan perencanaan pemilu;
2) pengelolaan tahapan pemilu;
3) pengelolaan logistik pemilu;
4) pelaksanaan pemilu;
5) monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu; dan 6) pengelolaan terhadap sengketa pemilu.
c. Pengembangan Profesi, meliputi:
1) melakukan kajian di bidang kepemiluan;
2) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kepemiluan;
3) penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang kepemiluan;
4) melakukan riset di bidang kepemiluan; dan 5) melaksanakan pengembangan bidang kepemiluan.
(2) Unsur penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang kepemiluan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kepemiluan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Penata Kelola Pemilu;
d. keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
Pasal 8
Uraian Kegiatan Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Penata Kelola Pemilu berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
Pasal 9
(1) Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Penata Kelola Pemilu yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan atau terdapat salah satu jenjang Penata Kelola Pemilu yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, Penata Kelola Pemilu yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan:
a. Penata Kelola Pemilu yang melaksanakan tugas Penata Kelola Pemilu yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
b. Penata Kelola Pemilu yang melaksanakan tugas Penata Kelola Pemilu yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
(2) Penghitungan Angka Kredit Penata Kelola Pemilu yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan oleh PRESIDEN untuk jenjang jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Penata Kelola Pemilu kecuali bagi jenjang jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan oleh PRESIDEN untuk jenjang jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Penata Kelola Pemilu kecuali bagi jenjang jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan Penata Kelola Pemilu dihitung berdasarkan Analisis Beban Kerja dengan penetapan indikator seperti:
a. cakupan daerah pemilihan;
b. jumlah pemilih;
c. kelas/tipe unit kerja penyelenggara pemilu; dan
d. luas wilayah kerja letak geografis.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum selaku Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ini dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan.
(1) Penetapan kebutuhan Penata Kelola Pemilu dihitung berdasarkan Analisis Beban Kerja dengan penetapan indikator seperti:
a. cakupan daerah pemilihan;
b. jumlah pemilih;
c. kelas/tipe unit kerja penyelenggara pemilu; dan
d. luas wilayah kerja letak geografis.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum selaku Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ini dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV di bidang ilmu sosial, ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu hukum, ilmu administrasi atau ilmu ekonomi;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Penata Kelola Pemilu.
(5) Penata Kelola Pemilu yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Instansi Pembina.
(6) Ketentuan uji kompetensi serta mengikuti mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (3) dan ayat (4) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV di bidang ilmu sosial, ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu hukum, ilmu administrasi atau ilmu ekonomi;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Penata Kelola Pemilu.
(5) Penata Kelola Pemilu yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Instansi Pembina.
(6) Ketentuan uji kompetensi serta mengikuti mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (3) dan ayat (4) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
BAB 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana/ Diploma IV bidang ilmu sosial, ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu hukum, ilmu administrasi, ilmu ekonomi, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan pemilu paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama dan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Madya;
dan 3) 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(5) Pengalaman kerja di bidang pengelolaan pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat diperhitungkan secara kumulatif yang mencakup unsur utama dan unsur penunjang dengan menyertakan dokumen pendukung.
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf g.
(7) Penghitungan Angka Kredit yang tidak didasarkan pada masa kerja, pengalaman yang diperhitungkan secara kumulatif, penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dan ketentuan uji kompetensi, serta ketentuan pengusulan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (1) huruf e, serta ayat (1) huruf h dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV;
e. sedang dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan pemilu;
f. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan pemilu paling kurang 2 (dua) tahun;
g. tersedia formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; dan
h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing, maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing lebih lanjut diatur oleh instansi Pembina.
(10) Keputusan pengangkatan Penata Kelola Pemilu melalui penyesuaian/inpassing disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu harus selesai ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 Juli 2020.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui promosi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui promosi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu harus memenuhi standar kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi mulai dibelakukan sejak tanggal 2 Januari 2022.
(4) Dalam hal Instansi Pembina telah siap melaksanakan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), uji kompetensi dapat dilaksanakan sebelum tanggal 2 Januari 2022.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat dilakukan kepada Penata Kelola Pemilu yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Penata Kelola Pemilu yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dilaksanakan berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tidak berlaku bagi Penata Kelola Pemilu yang menduduki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Pasal 21
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Penata Kelola Pemilu adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tidak berlaku bagi Penata Kelola Pemilu yang menduduki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Penata Kelola Pemilu adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Penata Kelola Pemilu disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. SKP Penata Kelola Pemilu disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. SKP Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk setiap jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Penata Kelola Pemilu dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Penata Kelola Pemilu pada ayat (2) dilakukan oleh atasan langsung.
Pasal 23
(1) Penata Kelola Pemilu dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penata Kelola Pemilu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerja kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Penata Kelola Pemilu disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. SKP Penata Kelola Pemilu disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. SKP Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk setiap jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Penata Kelola Pemilu dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Penata Kelola Pemilu pada ayat (2) dilakukan oleh atasan langsung.
(1) Penata Kelola Pemilu dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penata Kelola Pemilu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerja kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Penata Kelola Pemilu kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah Pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang Sumber Daya Manusia setelah diketahui atasan langsung Penata Kelola Pemilu yang bersangkutan yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dengan melampirkan:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan Pengelolaan Pemilu disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi Penata Kelola Pemilu disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Penata Kelola Pemilu disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(3) Daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit yang disampaikan oleh Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang Sumber Daya Manusia kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Usulan penetapan Angka Kredit Penata Kelola Pemilu diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum; dan
b. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Penata Kelola Pemilu kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah Pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang Sumber Daya Manusia setelah diketahui atasan langsung Penata Kelola Pemilu yang bersangkutan yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dengan melampirkan:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan Pengelolaan Pemilu disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi Penata Kelola Pemilu disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Penata Kelola Pemilu disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(3) Daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit yang disampaikan oleh Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang Sumber Daya Manusia kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Usulan penetapan Angka Kredit Penata Kelola Pemilu diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum; dan
b. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Penata Kelola Pemilu dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Penata Kelola Pemilu dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Penata Kelola Pemilu harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya bagi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama pangkat Pembina Utama,
golongan ruang IV/e di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya bagi Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, sampai dengan Penata Kelola Pemilu pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh.
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum bagi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(6) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(7) Asli Penetapan Angka Kredit untuk instansi pengusul dan Penata Kelola Pemilu yang bersangkutan serta tembusannya disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(8) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN.
(9) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(10) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(11) Penetapan Angka Kredit Penata Kelola Pemilu, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Tim penilai Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Sumber Daya Manusia untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Madya dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU;
b. Tim Penilai Unit Kerja dan Sekretariat Provinsi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama dan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, dan Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama dan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda, serta Penata Kelola Pemilu Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi; dan
c. Tim Penilai kabupaten/Kota bagi Sekretaris KPU Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
(2) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Sumber Daya Manusia untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Madya dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Unit Kerja dan Sekretariat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusi pada Sekretariat Jenderal untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama dan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, dan Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama dan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda, serta Penata Kelola Pemilu Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi;
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu:
a. Sekretaris KPU Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(5) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(6) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(8) Dalam hal terdapat anggkta Tim Penila yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(9) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Penata Kelola Pemilu, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian Angka Kredit
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim penilai Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 27 Tahun 2018.
(11) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Pasal 27
(1) Anggota tim teknis terdiri dari para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan
pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu dan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Tim penilai Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Sumber Daya Manusia untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Madya dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU;
b. Tim Penilai Unit Kerja dan Sekretariat Provinsi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama dan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, dan Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama dan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda, serta Penata Kelola Pemilu Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi; dan
c. Tim Penilai kabupaten/Kota bagi Sekretaris KPU Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
(2) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Sumber Daya Manusia untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Madya dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Unit Kerja dan Sekretariat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusi pada Sekretariat Jenderal untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama dan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, dan Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama dan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda, serta Penata Kelola Pemilu Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi;
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu:
a. Sekretaris KPU Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(5) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(6) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(8) Dalam hal terdapat anggkta Tim Penila yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(9) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Penata Kelola Pemilu, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian Angka Kredit
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim penilai Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 27 Tahun 2018.
(11) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
(1) Anggota tim teknis terdiri dari para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan
pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu dan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan jabatan bagi Penata Kelola Pemilu dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Penata Kelola Pemilu Ahli Muda yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Madya harus mengumpulkan Angka Kredit 6 (enam) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
(5) Penata Kelola Pemilu Ahli Madya yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Utama harus mengumpulkan Angka Kredit 12 (dua belas) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
(6) Penata Kelola Pemilu yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(7) Penata Kelola Pemilu yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masajabatan yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(8) Kewajiban mengumpulkan Angka Kredit dari sub-unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jabatan bagi Penata Kelola Pemilu dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Penata Kelola Pemilu Ahli Muda yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Madya harus mengumpulkan Angka Kredit 6 (enam) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
(5) Penata Kelola Pemilu Ahli Madya yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Utama harus mengumpulkan Angka Kredit 12 (dua belas) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
(6) Penata Kelola Pemilu yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(7) Penata Kelola Pemilu yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masajabatan yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(8) Kewajiban mengumpulkan Angka Kredit dari sub-unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat Penata Kelola Pemilu dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. kenaikan pangkat paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Komisi Pemilihan Umum yang menduduki jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atas nama
setelah mendapat Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Penata Kelola Ahli Madya
pangkat Pembina Muda Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
(5) Penata Kelola Pemilu yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Penata Kelola Pemilu yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(7) Penata Kelola Pemilu yang bertugas di daerah terpencil dapat diberikan tambahan Angka Kredit 15 % (lima belas persen) Angka Kredit Kumulatif perjenjangan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(8) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi Penata Kelola Pemilu dalam jenjang yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Kelebihan Angka Kredit, kewajiban mengumpulkan 20 % Angka Kredit dari tugas jabatan dan ketentuan kenaikan pangkat kenaikan pangkat bagi Penata Kelola Pemilu dalam jenjang yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan (8) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Penata Kelola Pemilu Ahli Utama yang menduduki pangkat paling tinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan Penata Kelola Pemilu dan pengembangan profesi.
(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan fungsional dan pelatihan teknis, serta bentuk lain seperti memelihara kemampuan Penata Kelola Pemilu, seminar, lokakarya atau konferensi, dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
(2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi Penata Kelola Pemilu didasarkan pada pedoman analisis kebutuhan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Penata Kelola Pemilu diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Penata Kelola Pemilu diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e harus memperhatikan tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
(2) Penata Kelola Pemilu yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu apabila telah diangkat kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(3) Penata Kelola Pemilu yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir
yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(4) Penata Kelola Pemilu yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(5) Penata Kelola Pemilu yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf e dapat diangkat kembali dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(6) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana/ Diploma IV bidang ilmu sosial, ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu hukum, ilmu administrasi, ilmu ekonomi, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan pemilu paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama dan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Madya;
dan 3) 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(5) Pengalaman kerja di bidang pengelolaan pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat diperhitungkan secara kumulatif yang mencakup unsur utama dan unsur penunjang dengan menyertakan dokumen pendukung.
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf g.
(7) Penghitungan Angka Kredit yang tidak didasarkan pada masa kerja, pengalaman yang diperhitungkan secara kumulatif, penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dan ketentuan uji kompetensi, serta ketentuan pengusulan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (1) huruf e, serta ayat (1) huruf h dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV;
e. sedang dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan pemilu;
f. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan pemilu paling kurang 2 (dua) tahun;
g. tersedia formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; dan
h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing, maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing lebih lanjut diatur oleh instansi Pembina.
(10) Keputusan pengangkatan Penata Kelola Pemilu melalui penyesuaian/inpassing disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu harus selesai ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 Juli 2020.
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Penata Kelola Pemilu dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Penata Kelola Pemilu dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Penata Kelola Pemilu harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya bagi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama pangkat Pembina Utama,
golongan ruang IV/e di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya bagi Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, sampai dengan Penata Kelola Pemilu pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh.
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum bagi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(6) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(7) Asli Penetapan Angka Kredit untuk instansi pengusul dan Penata Kelola Pemilu yang bersangkutan serta tembusannya disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(8) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN.
(9) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(10) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(11) Penetapan Angka Kredit Penata Kelola Pemilu, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat Penata Kelola Pemilu dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. kenaikan pangkat paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Komisi Pemilihan Umum yang menduduki jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atas nama
setelah mendapat Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Penata Kelola Ahli Madya
pangkat Pembina Muda Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
(5) Penata Kelola Pemilu yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Penata Kelola Pemilu yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(7) Penata Kelola Pemilu yang bertugas di daerah terpencil dapat diberikan tambahan Angka Kredit 15 % (lima belas persen) Angka Kredit Kumulatif perjenjangan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(8) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi Penata Kelola Pemilu dalam jenjang yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Kelebihan Angka Kredit, kewajiban mengumpulkan 20 % Angka Kredit dari tugas jabatan dan ketentuan kenaikan pangkat kenaikan pangkat bagi Penata Kelola Pemilu dalam jenjang yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan (8) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Penata Kelola Pemilu Ahli Utama yang menduduki pangkat paling tinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan Penata Kelola Pemilu dan pengembangan profesi.
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e harus memperhatikan tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
(2) Penata Kelola Pemilu yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu apabila telah diangkat kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(3) Penata Kelola Pemilu yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir
yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(4) Penata Kelola Pemilu yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(5) Penata Kelola Pemilu yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf e dapat diangkat kembali dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(6) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.