Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Nasional Nasional.
6. Pejabat Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Penyidik BNN adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk Melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.
7. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatus dalam UNDANG-UNDANG.
8. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatus dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terangtentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
10. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS
11. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyidik BNN dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Angka kredit kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyidik BNN sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
13. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Penyidik Badan Narkotika Nasional.
14. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penyidik BNN baik perorangan atau kelompok di bidang penyidikan.
15. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
16. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional dari Jabatan Fungsional Penyidik BNN dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Penyidik BNN berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan pada unit organisasi yang melaksanakan fungsi
pemberantasan narkotika pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota.
(2) Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Penyidik BNN berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan dan penyidikan.
Pasal 3
Tugas jabatan Penyidik BNN yaitu melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Penyidik BNN merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Madya.
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyidik BNN, terdiri atas:
a. Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Pertama:
1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Muda:
1) Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Madya:
1) Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penyidik BNN berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat sesuai atau tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1).
(3) Penjelasan penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Jabatan Fungsional Penyidik BNN berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan pada unit organisasi yang melaksanakan fungsi
pemberantasan narkotika pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota.
(2) Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Penyidik BNN berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan dan penyidikan.
Tugas jabatan Penyidik BNN yaitu melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika.
(1) Jabatan Fungsional Penyidik BNN merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Madya.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyidik BNN, terdiri atas:
a. Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Pertama:
1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Muda:
1) Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Madya:
1) Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penyidik BNN berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat sesuai atau tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1).
(3) Penjelasan penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 terdiri atas:
a. pendidikan;
b. penyelidikan dan penyidikan; dan
c. pengembangan profesi.
(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan 3) diklat prajabatan.
b. Penyelidikan dan penyidikan, meliputi:
1) penyelidikan dan penyidikan narkotika;
2) penyelidikan dan penyidikan prekursor narkotika;
3) penyelidikan dan penyidikan pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika; dan 4) monitoring dan evaluasi.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyidikan;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penyidikan; dan 3) penyusunan buku pedoman/ketentua pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang penyidikan.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang penyelidikan dan penyidikan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan.
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Penyidik BNN sesuai jenjang jabatannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik BNN.
Pasal 9
(1) Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Penyidik BNN yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan, Penyidik BNN yang berada satu
tingkat diats atau satu tingkat dibawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan presentasi Angka Kredit sebagai berikut:
a. Penyidik BNN yang melaksanakan tugas Penyidik BNN yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018.
b. Penyidik BNN yang melaksanakan tugas Penyidik BNN satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018.
(2) Penghitungan Angka Kredit Penyidik BNN yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 terdiri atas:
a. pendidikan;
b. penyelidikan dan penyidikan; dan
c. pengembangan profesi.
(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan 3) diklat prajabatan.
b. Penyelidikan dan penyidikan, meliputi:
1) penyelidikan dan penyidikan narkotika;
2) penyelidikan dan penyidikan prekursor narkotika;
3) penyelidikan dan penyidikan pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika; dan 4) monitoring dan evaluasi.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyidikan;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penyidikan; dan 3) penyusunan buku pedoman/ketentua pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang penyidikan.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang penyelidikan dan penyidikan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan.
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Penyidik BNN sesuai jenjang jabatannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik BNN.
(1) Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Penyidik BNN yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan, Penyidik BNN yang berada satu
tingkat diats atau satu tingkat dibawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan presentasi Angka Kredit sebagai berikut:
a. Penyidik BNN yang melaksanakan tugas Penyidik BNN yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018.
b. Penyidik BNN yang melaksanakan tugas Penyidik BNN satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018.
(2) Penghitungan Angka Kredit Penyidik BNN yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Jabatan Fungsional Penyidik BNN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a sampai dengan Jabatan Fungsional Penyidik BNN Ahli Madya, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Fungsional Penyidik BNN kecuali bagi Jabatan Fungional Penyidik BNN Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Penyidik BNN pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Jabatan Fungsional Penyidik BNN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a sampai dengan Jabatan Fungsional Penyidik BNN Ahli Madya, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Fungsional Penyidik BNN kecuali bagi Jabatan Fungional Penyidik BNN Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Penyidik BNN pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. tingkat kerawanan dan potensi penyalahgunaan narkotika dan prekursor;
c. beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang penyelidikan dan penyidikan; dan
d. jumlah luas wilayah yang terkena dampak penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.
Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN melalui pengangkatan pertama, perpindangan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik BNN serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik BNN ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyidik BNN ditetapkan.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. tingkat kerawanan dan potensi penyalahgunaan narkotika dan prekursor;
c. beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang penyelidikan dan penyidikan; dan
d. jumlah luas wilayah yang terkena dampak penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN melalui pengangkatan pertama, perpindangan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik BNN serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik BNN ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyidik BNN ditetapkan.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Penyidik BNN melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV bidang hukum dan ekonomi atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki Sertifikat Penyidik BNN; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyidik BNN dari Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyelidikan dan penyidikan.
(5) Penyidik BNN yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Penyidik BNN melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV bidang hukum dan ekonomi atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki Sertifikat Penyidik BNN; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyidik BNN dari Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyelidikan dan penyidikan.
(5) Penyidik BNN yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
BAB 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV bidang hukum dan ekonomi atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. memiliki Sertifikat Penyidik BNN;
f. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan dan penyidikan paling sedikit 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
a. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda; dan
b. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penyidik BNN Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan Penyidik BNN melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf f dan dapat sesuai atau tidak sesuai antara jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pengalaman kerja di bidang penyelidikan dan penyidikan terdiri dari unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penyidik BNN melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Penyidik BNN melalui perpindahan dari jabatan lain
paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i.
(7) Ketentuan uji kompetensi, pengalaman yang diperhitungkan secara kumulatif dan penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang penyelidikan dan penyidikan berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana/ Diploma IV;
e. memiliki Sertifikat Penyidik BNN;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan dan penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2018. (3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/inpassing, maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Penyidik BNN melalui penyesuaian/inpassing disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN harus selesai ditetapkan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2020.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan promosi dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan promosi dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyidik BNN harus memenuhi standar kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penyidik BNN untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2021.
(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 2 Januari 2021.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Penyidik BNN yang mengalami kenaikan jenjang jabatan;
(3) Penyidik BNN yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Penyidik BNN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Ketentuan sebagaimana pada ayat (4), berlaku juga bagi Penyidik BNN yang mengalami kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(6) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Penyidik BNN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Penyidik BNN untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyidik BNN Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyidik BNN Ahli Muda;
dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyidik BNN Ahli Madya.
(2) Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sub unsur diklat, kegiatan dibidang penyelidikan dan penyidikan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang.
(3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak berlaku bagi Penyidik BNN Ahli Madya yang memliki pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(4) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Pasal 21
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Penyidik BNN adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Penyidik BNN untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyidik BNN Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyidik BNN Ahli Muda;
dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyidik BNN Ahli Madya.
(2) Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sub unsur diklat, kegiatan dibidang penyelidikan dan penyidikan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang.
(3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak berlaku bagi Penyidik BNN Ahli Madya yang memliki pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(4) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Penyidik BNN adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Penyidik BNN ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Penyidik BNN disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. SKP Penyidik BNN disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. SKP Jabatan Fungsional Penyidik BNN diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Penyidik BNN dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
Pasal 23
(1) Penyidik BNN dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyidik BNN dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Penyidik BNN ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Penyidik BNN disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. SKP Penyidik BNN disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. SKP Jabatan Fungsional Penyidik BNN diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Penyidik BNN dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
(1) Penyidik BNN dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyidik BNN dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Penyidik BNN kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausaha setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Penyidik BNN disusun sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Penyidik BNN harus melampirkan, antara lain dengan:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikank narkotika, penyelidikan dan penyidikan Prekursor, penyelidikan dan penyidikan Pencucian Uang, Monitoring dan Evaluasi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X dan Lampiran X dan Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi Penyidik BNN, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Penyidik BNN, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit yang harus disertakan bukti fisik.
(5) Penyampaian usul penilaian dan penetapan angka kredit oleh Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan usul penilaian dan penetapan angka kredit disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usul Penetapan Angka Kredit Penyidik BNN diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit yang membidangi penyelidikan dan penyidikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Penyelidikan di lingkungan Badan Narkotika Nasional untuk Angka Kredit bagi Penyidik BNN Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan BNN Pusat, BNN Daerah;
b. Pejabat Administrator yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat.I, golongan ruang III/d di lingkungan BNN Pusat; dan
c. Pejabat Administrator yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BNN Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan DUPAK menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Penyidik BNN kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausaha setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Penyidik BNN disusun sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Penyidik BNN harus melampirkan, antara lain dengan:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikank narkotika, penyelidikan dan penyidikan Prekursor, penyelidikan dan penyidikan Pencucian Uang, Monitoring dan Evaluasi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X dan Lampiran X dan Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi Penyidik BNN, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Penyidik BNN, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit yang harus disertakan bukti fisik.
(5) Penyampaian usul penilaian dan penetapan angka kredit oleh Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan usul penilaian dan penetapan angka kredit disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usul Penetapan Angka Kredit Penyidik BNN diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit yang membidangi penyelidikan dan penyidikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Penyelidikan di lingkungan Badan Narkotika Nasional untuk Angka Kredit bagi Penyidik BNN Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan BNN Pusat, BNN Daerah;
b. Pejabat Administrator yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat.I, golongan ruang III/d di lingkungan BNN Pusat; dan
c. Pejabat Administrator yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BNN Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan DUPAK menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Penyidik BNN dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Penyidik BNN dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Penyidik BNN harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik BNN.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredi Penyidik BNN adalah:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan BNN Pusat, BNN Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit bagi
Penyidik BNN Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BNN Pusat; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BNN Provinsi/Kabupaten/ Kota.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk Instansi pengusul dan Penyidik BNN yang bersangkutan, serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Penyidik BNN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Tim penilai Jabatan Fungsional Penyidik BNN terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit Penyidik BNN Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan BNN Pusat, BNN Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit Penyidik BNN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BNN Pusat; dan
c. Tim Penilai Provinsi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi untuk angka kredit Penyidik BNN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BNN Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pasal 27
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling rendah Penyidik BNN Ahli Madya atau pejabat Administrator
(4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
(5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Penyidik BNN.
Pasal 28
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari jabatan/pangkat Penyidik BNN yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Jabatan Fungsional Penyidik BNN; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
Pasal 29
(1) Apabila jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Penyidik BNN, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Penyidik BNN.
(2) Dalam hal Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana belum dapat terbentuk, penilaian Angka Kredit Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda dapat dilakukan oleh Tim Penilai di Instansi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(3) Dalam hal Tim Penilai Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota belum dapat terbentuk, penilaian Angka Kredit Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda dapat dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(4) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota Tim Penilai.
(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Penyidik BNN, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja Penyidik BNN.
Pasal 30
Pembentukan dan Susunan Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyidik BNN ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk Tim Penilai Unit Kerja;
dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi.
Pasal 31
(1) Tugas Tim Penilai sebagai berikut:
a. Tim Penilai Pusat 1) Membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penyidikan dalam MENETAPKAN Angka Kredit Penyidik BNN Ahli Madya yang ada di lingkungan BNN Pusat, BNN Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
2) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit.
b. Tugas Tim Penilai Unit Kerja 1) membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda di lingkungan BNN Pusat.
2) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit.
c. Tugas Tim Penilai Provinsi 1) Membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi untuk angka kredit Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda di lingkungan BNN Provinsi/Kabupaten/Kota.
2) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit.
(2) Tata kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyidik BNN dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyidik BNN ditetapkan oleh Kepala BNN selaku Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 32
(1) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal
memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
Tim penilai Jabatan Fungsional Penyidik BNN terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit Penyidik BNN Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan BNN Pusat, BNN Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit Penyidik BNN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BNN Pusat; dan
c. Tim Penilai Provinsi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi untuk angka kredit Penyidik BNN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BNN Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pasal 27
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling rendah Penyidik BNN Ahli Madya atau pejabat Administrator
(4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
(5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Penyidik BNN.
Pasal 28
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari jabatan/pangkat Penyidik BNN yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Jabatan Fungsional Penyidik BNN; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
Pasal 29
(1) Apabila jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Penyidik BNN, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Penyidik BNN.
(2) Dalam hal Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana belum dapat terbentuk, penilaian Angka Kredit Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda dapat dilakukan oleh Tim Penilai di Instansi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(3) Dalam hal Tim Penilai Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota belum dapat terbentuk, penilaian Angka Kredit Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda dapat dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(4) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota Tim Penilai.
(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Penyidik BNN, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja Penyidik BNN.
Pasal 30
Pembentukan dan Susunan Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyidik BNN ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk Tim Penilai Unit Kerja;
dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi.
Pasal 31
(1) Tugas Tim Penilai sebagai berikut:
a. Tim Penilai Pusat 1) Membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penyidikan dalam MENETAPKAN Angka Kredit Penyidik BNN Ahli Madya yang ada di lingkungan BNN Pusat, BNN Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
2) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit.
b. Tugas Tim Penilai Unit Kerja 1) membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda di lingkungan BNN Pusat.
2) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit.
c. Tugas Tim Penilai Provinsi 1) Membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi untuk angka kredit Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda di lingkungan BNN Provinsi/Kabupaten/Kota.
2) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit.
(2) Tata kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyidik BNN dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyidik BNN ditetapkan oleh Kepala BNN selaku Pimpinan Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal
memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Kenaikan jabatan bagi Penyidik BNN dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Penyidik BNN Ahli Pertama sampai dengan menjadi Penyidik BNN Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Penyidik BNN Ahli Pertama, yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyidik BNN Ahli Muda, Angka Kredit yang disyaratkan paling banyak 4 (empat) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi yang diperoleh saat menduduki jenjang jabatan Ahli Pertama.
(4) Penyidik BNN Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyidik BNN Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan paling banyak 6 (enam)
berasal dari sub-unsur pengembangan profesi yang diperoleh saat menduduki jenjang jabatan Ahli Muda.
(5) Penyidik BNN yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(6) Penyidik BNN yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa jabatan yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(7) Penyidik BNN Ahli Madya yang menduduki pangkat paling tinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya harus mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan penyidikan dan pengembangan profesi.
(8) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jabatan bagi Penyidik BNN dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Penyidik BNN Ahli Pertama sampai dengan menjadi Penyidik BNN Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Penyidik BNN Ahli Pertama, yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyidik BNN Ahli Muda, Angka Kredit yang disyaratkan paling banyak 4 (empat) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi yang diperoleh saat menduduki jenjang jabatan Ahli Pertama.
(4) Penyidik BNN Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyidik BNN Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan paling banyak 6 (enam)
berasal dari sub-unsur pengembangan profesi yang diperoleh saat menduduki jenjang jabatan Ahli Muda.
(5) Penyidik BNN yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(6) Penyidik BNN yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa jabatan yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(7) Penyidik BNN Ahli Madya yang menduduki pangkat paling tinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya harus mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan penyidikan dan pengembangan profesi.
(8) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat Penyidik BNN dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat bagi PNS dan Daerah yang menduduki jabatan Penyidik BNN Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi Penyidik BNN Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS Pusat yang menduduki jabatan Penyidik BNN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penyidik BNN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Penyidik BNN Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Penyidik BNN Ahli Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, untuk menjadi Penyidik BNN Ahli Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Penyidik BNN Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat bagi Penyidik BNN dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyidik BNN yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa jabatan yang
didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(7) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi Penyidik BNN dalam jenjang yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan professional Penyidik BNN, diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada angka 1 disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Penyidik BNN, antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional;
b. pelatihan teknis; dan
c. pelatihan manajerial.
(4) Selain pelatihan, Penyidik BNN dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang penyelidikan dan penyidikan.
(5) Program pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. maintain rating;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis
kebutuhan pelatihan fungsional Penyidik BNN oleh Badan Narkotika Nasional selaku Pimpinan Instansi Pembina.
(1) Penyidik BNN diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyidik BNN; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Penyidik BNN yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penyidik BNN.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyidik BNN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Penyidik BNN diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyidik BNN; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Penyidik BNN yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penyidik BNN.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyidik BNN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, harus memperhatikan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyidik BNN.
(2) Penyidik BNN yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN apabila telah diangkat kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penyidik BNN.
(3) Penyidik BNN yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 a Ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penyidik BNN.
(4) Penyidik BNN yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penyidik BNN.
(5) Penyidik BNN yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dengan menggunakan Angka Kredit
terakhir yang dimilikinya sebelum di berhentikan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN.
(6) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV bidang hukum dan ekonomi atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. memiliki Sertifikat Penyidik BNN;
f. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan dan penyidikan paling sedikit 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
a. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda; dan
b. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penyidik BNN Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan Penyidik BNN melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf f dan dapat sesuai atau tidak sesuai antara jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pengalaman kerja di bidang penyelidikan dan penyidikan terdiri dari unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penyidik BNN melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Penyidik BNN melalui perpindahan dari jabatan lain
paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i.
(7) Ketentuan uji kompetensi, pengalaman yang diperhitungkan secara kumulatif dan penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang penyelidikan dan penyidikan berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana/ Diploma IV;
e. memiliki Sertifikat Penyidik BNN;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan dan penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2018. (3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/inpassing, maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Penyidik BNN melalui penyesuaian/inpassing disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN harus selesai ditetapkan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2020.
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Penyidik BNN dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Penyidik BNN dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Penyidik BNN harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik BNN.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredi Penyidik BNN adalah:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan BNN Pusat, BNN Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit bagi
Penyidik BNN Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BNN Pusat; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BNN Provinsi/Kabupaten/ Kota.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk Instansi pengusul dan Penyidik BNN yang bersangkutan, serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Penyidik BNN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat Penyidik BNN dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat bagi PNS dan Daerah yang menduduki jabatan Penyidik BNN Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi Penyidik BNN Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS Pusat yang menduduki jabatan Penyidik BNN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penyidik BNN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Penyidik BNN Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Penyidik BNN Ahli Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, untuk menjadi Penyidik BNN Ahli Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Penyidik BNN Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat bagi Penyidik BNN dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyidik BNN yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa jabatan yang
didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(7) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi Penyidik BNN dalam jenjang yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, harus memperhatikan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyidik BNN.
(2) Penyidik BNN yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN apabila telah diangkat kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penyidik BNN.
(3) Penyidik BNN yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 a Ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penyidik BNN.
(4) Penyidik BNN yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penyidik BNN.
(5) Penyidik BNN yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dengan menggunakan Angka Kredit
terakhir yang dimilikinya sebelum di berhentikan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN.
(6) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.