Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
1. CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
a. Penetapan Jenjang Jabatan yang Sesuai dengan Pangkat dan Golongan Ruang.
Sdri. Emilia Zahara, S.Pd., NIP. 199205102020032001, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, maka penilaian untuk MENETAPKAN Angka Kredit dinilai dari unsur:
a) pendidikan Sarjana (S1) sebesar 100 Angka Kredit;
b) pelatihan dasar Calon PNS golongan III sebesar 2 Angka Kredit;
c) pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan, sebesar 56 Angka Kredit, sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 158 Angka Kredit.
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri. Emilia Zahara, S.Pd., sesuai dengan jenjang pangkat, golongan ruang yang dimilikinya yakni Widyaprada Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a.
b. Penetapan Jenjang Jabatan yang Tidak Sesuai dengan Pangkat dan Golongan Ruang.
Sdr. Kasman Kendari, S.Pd., M.Si., NIP. 19747051998031001, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kepala Seksi Pemetaan Mutu Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Tenggara. Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Kasman Kendari, S.Pd., M.Si., memperoleh nilai 375 Angka Kredit, dengan perincian sebagai berikut:
a. Pendidikan Strata-2 (S2) sebesar 150 Angka Kredit;
b. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Widyaprada sebesar 10 Angka Kredit;
c. pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan, sebesar 165 Angka Kredit;
d. pengembangan profesi sebesar 20 Angka Kredit; dan
e. penunjang tugas Widyaprada sebesar 30 Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Kasman Kendari, S.Pd., M.Si., sebesar 375 Angka Kredit, maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki yaitu Widyaprada Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
2. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS
a. Widyaprada yang Melaksanakan Tugas Satu Tingkat di atas Jenjang Jabatannya.
Sdr. Irfan Permana, S.Pd., NIP. 197902202002031001, jabatan Widyaprada Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (BP PAUD) Provinsi Bengkulu.
Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan menyusun instrumen pemetaan mutu pendidikan dengan Angka Kredit 0,90. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Widyaprada Ahli Madya.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 80% X 0,90 = 0,72.
b. Widyaprada yang Melaksanakan Tugas Satu Tingkat di bawah Jenjang Jabatannya.
Sdr. Aslam, S.Psi., NIP. 197812102002111004, jabatan Widyaprada Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Instansi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Lampung.
Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan inventarisasi dan identifikasi data peta mutu pendidikan dengan Angka Kredit 0,30. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Widyaprada Ahli Pertama.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 100% X 0,30 = 0,30.
3. CONTOH PENGANGKATAN PERTAMA
a. Ketentuan Uji Kompetensi pada Pengangkatan Pertama.
Sdri. Prapti, S.Sos., NIP. 199303312020032001, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2020 diangkat menjadi Calon PNS golongan ruang III/a. Kemudian yang bersangkutan diangkat menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1 Maret 2021. Selanjutnya yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagai Widyaprada.
Dengan demikian, pengangkatan pertama Sdri. Prapti, S.Sos., dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi PNS.
b. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional pada Pengangkatan Pertama.
Sdri. Prapti, S.Sos., NIP. 199303312020032001, diangkat dalam Widyaprada Ahli Pertama terhitung sejak 1 Maret 2022. Yang bersangkutan diharuskan mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional bidang Penjaminan Mutu Pendidikan paling lama 1 Maret 2025 yaitu 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama.
4. CONTOH PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN JABATAN LAIN
a. Penetapan Jenjang Jabatan Berdasarkan Jumlah Angka Kredit.
Sdr. Mardin, S.E., M.M., NIP. 196906101998031001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi Fasilitasi Penjaminan Mutu Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Lampung.
Selama menjabat menjadi Kepala Seksi Fasilitasi Penjaminan Mutu Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Lampung yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
1) Unsur utama a) Diklat fungsional di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan sebesar 6 Angka Kredit;
b) Pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan sebesar 25 Angka Kredit; dan c) Pengembangan profesi sebesar 6 Angka Kredit.
2) Unsur penunjang Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai moderator sehingga memperoleh 2 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 39 Angka Kredit ditambah Angka Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 189 Angka Kredit. Maka Sdr.
Mardin, S.E., M.M., diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
b. Penyampaian Usul Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Sebelum Batas Usia Sebagaimana Dipersyaratkan.
Sdr. Abu Aslam, M.Pd., NIP. 196506101994031001, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala Seksi Program dan Informasi Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP PAUD dan Dikmas) Provinsi Jawa Timur.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Widyaprada untuk menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2019 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2020, Mengingat yang bersangkutan lahir bulan Juni 1965.
c. Pengalaman Kerja Dapat Diperhitungkan Secara Kumulatif.
1) Pengalaman kumulatif 2 (dua) tahun Sdr. Yoga Yulianto, S.Pd., NIP. 197106262000011001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi Penilaian Subdit Kurikulum Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan. Pada waktu menduduki jabatannya, yang bersangkutan melakukan kegiatan penjaminan mutu pendidikan selama 1 (satu) tahun. Yang bersangkutan di mutasi ke Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan selama 2 (dua) tahun.
Kemudian yang bersangkutan dimutasi lagi ke Kepala Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Pada waktu menduduki jabatan ini, yang bersangkutan juga melakukan kegiatan Pemetaan Mutu dan Supervisi Pendidikan selama 1 (satu) tahun.
Dalam hal demikian, maka Sdr. Yoga Yulianto, S.Pd., memiliki pengalaman di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan selama 2 (dua) tahun.
2) Pengalaman Kumulatif didasarkan Pada Kegiatan Unsur Utama dan Dapat Ditambah dari Kegiatan Unsur Penunjang.
Sdri. Ananda Nur Aflah, M.Si., NIP. 197804082007032001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Seksi Fasilitasi Penjaminan Mutu Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada.
Selama menduduki jabatan Kepala Seksi Fasilitasi Penjaminan Mutu Pendidikan, yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
a. Unsur utama 1) Pendidikan dan pelatihan fungsional bidang Penjaminan Mutu Pendidikan sebesar 5 Angka Kredit;
2) Pelaksanaan tugas Penjaminan Mutu Pendidikan sebesar 25 Angka Kredit;
3) Pengembangan profesi sebesar 5 Angka Kredit.
b. Unsur penunjang Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai moderator sehingga memperoleh 2 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 37 Angka Kredit ditambah Angka Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 187 Angka Kredit. Maka Sdri. Ananda Nur Aflah, M.Si., diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama.
5. CONTOH PENGANGKATAN WIDYAPRADA MELALUI PENYESUAIAN/ (INPASSING) Sdr. Kasman, S.Pd., M.Si. NIP. 197903192004121002, jabatan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Tenggara pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Pada periode April 2020 telah dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
Yang bersangkutan akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian (inpassing) pada bulan Juni 2020. Perolehan angka kredit kumulatif sesuai dengan Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 sebesar 400 Angka Kredit karena yang bersangkutan memiliki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a masa kepangkatan kurang dari 1 (satu) tahun dan pendidikan Magister (S2).
Dengan demikian, Sdr. Kasman, S.Pd., M.Si., dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui penyesuaian (inpassing) pada jenjang Ahli Madya.
6. CONTOH KENAIKAN JABATAN YANG DIWAJIBKAN MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT YANG BERASAL DARI SUBUNSUR PENGEMBANGAN PROFESI
a. Pengumpulan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Widyaprada Dari Ahli Muda Ke Ahli Madya Wajib Mengumpulkan Angka Kredit 6 (enam) Dari Unsur Pengembangan Profesi.
Sdr. Budi Tri Cahyono, S.Pd., NIP. 198403082003041002, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2019, disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Widyaprada Ahli Muda, Angka Kredit Kumulatif sebesar 305. Pada 4 (empat) tahun berjalan, Sdr. Budi Tri Cahyono, S.Pd., memperoleh Angka Kredit dengan perhitungan sebagai berikut:
a. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2020, yang bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
1) Diklat fungsional/teknis di bidang penjaminan mutu pendidikan.
= 4 Angka Kredit 2) Pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan = 20 Angka Kredit 3) Unsur penunjang = 2 Angka Kredit Penetapan Angka Kredit periode Januari 2019 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 305 + 26 = 331.
b. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2021, yang bersangkutan memperoleh 28 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
1) Diklat fungsional/teknis di bidang penjaminan mutu pendidikan.
= 4 Angka Kredit
2) Pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan = 18 Angka Kredit 3) Pengembangan Profesi = 4 Angka Kredit 4) Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit Penetapan Angka Kredit periode Januari 2020 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 331 + 28 = 359.
c. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2022, yang bersangkutan memperoleh 30 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
1) Diklat fungsional/teknis di bidang penjaminan mutu pendidikan.
= 6 Angka Kredit 2) Pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan = 20 Angka Kredit 3) Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit 4) Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit Penetapan Angka Kredit periode Januari 2021 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 359 + 30 = 389.
d. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2023, yang bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
1) Diklat fungsional/teknis di bidang penjaminan mutu pendidikan.
= 4 Angka Kredit 2) Pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan = 20 Angka Kredit 3) Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit Penetapan Angka Kredit periode Januari 2019 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 389 + 26 = 415.
Jumlah Angka Kredit terakhir yang diperoleh Sdr. Budi Tri Cahyono, S.Pd., adalah 415 Angka Kredit.
e. Dalam hal demikian, Mengingat Sdr. Budi Tri Cahyono, S.Pd., telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 6 (enam) Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Widyaprada jenjang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
b. Pengumpulan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Widyaprada dari Ahli Madya ke Ahli Utama Wajib Mengumpulkan Angka Kredit 12 (dua belas) dari Unsur Pengembangan Profesi.
Sdr. Aflah Al Buthoni, S.Pd., NIP. 196603081990041002, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2014, jabatan Widyaiswara Ahli Madya di bidang penjaminan mutu pendidikan dengan Angka Kredit Kumulatif sebesar 720 dan telah disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Widyaprada Ahli Madya pada tahun 2019.
Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 134, dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Widyaiswara di bidang penjaminan mutu pendidikan.
= 10 Angka Kredit
b. Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan = 112 Angka Kredit
c. Pengembangan Profesi
Membuat karya tulis ilmiah hasil penelitian di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan yang dipublikasikan dalam bentuk buku yang diakui oleh kementerian yang bersangkutan = 12 Angka Kredit Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Arifin Nasution, S.Pd, adalah 720 + 134 = 804 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Mengingat Sdr. Aflah Al Buthoni, S.Pd., telah memenuhi Angka Kredit dari subunsur pengembangan profesi sebesar 12 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Widyaprada jenjang Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
7. CONTOH KENAIKAN PANGKAT WIDYAPRADA
a. Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi.
Sdr. Karimuddin, S.Pd., NIP. 197905052004041001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d jabatan Widyaiswara Ahli Muda di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan, dan telah disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Widyaprada Ahli Muda pada tahun
2019. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2019, Sdr.
Karimuddin, S.Pd., memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 405 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2019.
Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Widyaprada Ahli Madya.
b. Widyaprada Yang Memiliki Angka Kredit Melebihi Angka Kredit Yang Ditentukan.
Sdri. Mia Sumiyati, S.E., NIP. 198010162012042010, pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2020, jabatan Widyaprada Ahli Muda. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 210.
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c yaitu 200 Angka Kredit. Dengan demikian Sdri. Mia Sumiyati, S.E., memiliki kelebihan 10 Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
c. Widyaprada Pada Tahun Pertama Telah Memenuhi Atau Melebihi Angka Kredit Yang Dipersyaratkan Untuk Kenaikan Pangkat.
Sdri. Widyati Ita Rosita, S.Sos., NIP. 198602102011032001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2019, jabatan Widyaprada Ahli Muda, dengan Angka Kredit sebesar 225.
Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, Sdri. Widyati Ita Rosita, S.Sos., telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80 sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2020 telah memiliki Angka Kredit Kumulatif yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yaitu sebesar 305.
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang didudukinya yakni sejak 31 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021 untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Sdri. Widyati Ita Rosita, S.Sos., wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 100 = 20.
8. CONTOH PENGANGKATAN KEMBALI
a. Pengangakatan Kembali Dalam JF Widyaprada Setelah Diberhentikan Sementara Sebagai PNS.
Sdr. Rais Faisal, S.Pd., M.Pd., NIP. 197502272000031001, jabatan Widyaprada Ahli Madya, terhitung mulai tanggal 1 April 2020 yang bersangkutan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b.
Pada bulan Juli 2022 yang bersangkutan mengajukan pemberhentian dari jabatan Widyaprada Ahli Madya karena diangkat menjadi komisioner sehingga yang bersangkutan diberhentikan sementara dari PNS dengan Angka Kredit terakhir sebesar 562.
Pada bulan Agustus 2027 yang bersangkutan telah selesai menjalani pemberhentian sementara dari PNS karena diangkat menjadi komisioner.
Dalam hal demikian, apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS dan tersedia lowongan kebutuhan, Sdr. Rais Faisal, S.Pd., M.Pd., dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.
b. Pengangkatan Kembali Dalam JF Widyaprada Setelah Selesai Menjalani Cuti Di Luar Tanggungan Negara.
Sdri. Sri Sumarni, S.Sos., NIP. 198303032012032001, jabatan Widyaprada Ahli Muda, pangkat Penata golongan ruang III/c terhitung mulai April 2020. Pada bulan Juli 2022 yang bersangkutan mengajukan pemberhentian dari jabatan fungsional Widyaprada Ahli Muda karena menjalani Cuti Di Luar Tanggungan Negara karena ikut suami dengan Angka Kredit terakhir sebesar 245.
Pada bulan Juli 2026 yang bersangkutan telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara. Dalam hal demikian, apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS dan tersedia lowongan kebutuhan, Sdri. Sri Sumarni, S.Sos., dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional
Widyaprada Ahli Muda dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.
c. Pengangkatan Kembali Dalam JF Widyaprada Setelah Selesai Menjalani Tugas Belajar Dengan Menggunakan Angka Kredit Terakhir Yang Dimilikinya.
Sdri. Neneng Komariah, S.Pd., NIP. 199102102019032001, jabatan Widyaprada Ahli Pertama, terhitung mulai tanggal 1 April 2023 yang bersangkutan naik pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Yang bersangkutan mengajukan pemberhentian dari jabatan Widyaprada Ahli Pertama karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada bulan September 2025 dengan Angka Kredit sebesar 188.
Pada bulan September 2027 yang bersangkutan telah selesai menjalani tugas belajar. Dalam hal demikian, Sdri. Neneng Komariah, S.Pd., dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama pada bulan Oktober 2027 dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari sub unsur pelaksanaan tugas dan sub unsur pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan.
d. Pengangkatan Kembali Dalam JF Widyaprada Setelah Telah Selesai Menjalankan Tugas Diluar Jabatan Fungsional Widyaprada.
Sdri. Emilia Zahara, S.Pd., M.Pd., NIP. 197205312003032001, jabatan Widyaprada Ahli Madya, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019 yang bersangkutan naik pangkat menjadi Pembina, golongan ruang IV/a.
Pada bulan Maret 2021 yang bersangkutan mengajukan pemberhentian dari jabatan Widyaprada Ahli Madya karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Widyaprada dengan Angka Kredit terakhir sebesar 445.
Selama menjalani pemberhentian dari jabatan, yang bersangkutan memperoleh kenaikan pangkat secara reguler pada 1 Oktober 2023 menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pada 1 Oktober 2017 menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pada bulan September 2028 yang bersangkutan telah selesai menjalani pemberhentian karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Widyaprada. Dalam hal demikian, Sdri. Emilia Zahara, S.Pd., M.Pd., dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional
Widyaprada Ahli Madya pada bulan Oktober 2028 dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari sub unsur pelaksanaan tugas dan sub unsur pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan.
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR ......................................
TENTANG PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang ………… telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sehingga memenuhi syarat dan cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada;
b. bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Pegawai Negeri Sipil dibawah ini:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada jenjang Ahli Pertama dengan angka kredit sebesar ……. (…………….) KEDUA : …………………………………………………………………………………………………..... **) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara*);
2. Kepala Biro kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN III PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR ..................................
TENTANG PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sehingga memenuhi syarat dan cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Mengangkat:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada jenjang Ahli .............. dengan angka kredit sebesar ……….. (…………) KEDUA : ………………………………………………………………………………………………….... **) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara*);
2. Kepala Biro kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR .............
TENTANG PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN (INPASSING) DALAM JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang :
bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui penyesuaian (inpassing);
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU :
mengangkat:
a. Nama : …………………….........................
b. NIP : …………………….........................
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
d. Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........
disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Widyaprada jenjang Ahli …. dengan angka kredit sebesar .... (.......) KEDUA :
........................................................................................................................**) KETIGA :
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................
…………………………………….
.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN V PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR .............
TENTANG PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang :
bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sehingga memenuhi syarat dan cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui promosi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU :
mengangkat:
a. Nama
: …………………….........................
b.NIP
: …………………….........................
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
d.Unit Kerja
: …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada jenjang Ahli …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........) KEDUA :
........................................................................................................................**) KETIGA :
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................
……………………………………….
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA CONTOH DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA AHLI .................
Nomor ...........................
INSTANSI :
MASA PENILAIAN Bulan ........ s.d. Bulan ......... Tahun ....
NO KETERANGAN PERORANGAN
1. Nama :
2. N I P :
3. Nomor Seri Kartu Pegawai :
4. Tempat dan Tanggal Lahir :
5. Jenis Kelamin :
6. Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
7. Jabatan Widyaprada / TMT :
8. Masa Kerja golongan lama :
9. Masa Kerja golongan baru :
10. Unit Kerja :
NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MENURUT INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH 1 2 3 4 5 6 7 8 I UNSUR UTAMA
1. PENDIDIKAN
.....................
2. PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
.......................
3. PENGEMBANGAN PROFESI
............................
JUMLAH UNSUR UTAMA
II UNSUR PENUNJANG
PENUNJANG TUGAS WIDYAPRADA
......................................
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah*) 1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
*) Coret yang tidak perlu.
III LAMPIRAN PENDUKUNG DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
2. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
3. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
4. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
5. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
6. dan seterusnya ........
............................
................................
NIP. ..................
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
1. ..............
2. .............
3. .............
4. dan seterusnya
............................
(jabatan)
(Nama Pejabat Pengusul) ................................
NIP. ..................
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
1. ..............
2. .............
3. .............
4. dan seterusnya
............................
(Nama Penilai I) ................................
NIP. ..................
............................
(Nama Penilai II) ................................
NIP. ..................
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
1. ..............
2. .............
3. .............
4. dan seterusnya
Ketua Tim Penilai,
(Nama) ................................
NIP. ..................
LAMPIRAN VII PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .................................................................
NIP
: ....................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .................................................................
Jabatan
: ....................................................................
Unit kerja
: ...................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ..................................................................
NIP
: ....................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................
Jabatan
: .................................................................
Unit kerja
: ...................................................................
Telah mengikuti pelatihan fungsional/teknis Widyaprada sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tangga l Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiata n Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan / bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN VIII PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN KEGIATAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ....................................................................
NIP
: ....................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................................
Jabatan
: ....................................................................
Unit kerja
: ....................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ....................................................................
NIP
: ....................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................
Jabatan
: ....................................................................
Unit kerja
: ....................................................................
Telah melakukan kegiatan penjaminan mutu pendidikan sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tangga l Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan / bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN IX PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI WIDYAPRADA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ....................................................................
NIP
: ...................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................
Jabatan
: ...................................................................
Unit kerja
: ....................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ....................................................................
NIP
: ....................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................
Jabatan
: ....................................................................
Unit kerja
: ....................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi Widyaprada sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tangga l Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiata n Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan / bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN X PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG WIDYAPRADA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ....................................................................
NIP
: ...................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................................
Jabatan
: ...................................................................
Unit kerja
: ...................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ....................................................................
NIP
: ....................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................
Jabatan
: ....................................................................
Unit kerja
: ....................................................................
Telah melakukan kegiatan penunjang sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tangga l Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan / bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XI PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada*)
di Tempat
1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas nama-nama pejabat fungsional Widyaprada dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
NO NAMA/NIP JABATAN PANGKAT/ GOLONGAN RUANG UNIT KERJA 1
2
3
dst
2. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ......................
Pimpinan Unit Kerja
.............................
NIP.
*) tulis nama jabatannya
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR .......……
Instansi: ………………………………
Masa Penilaian: ………………………… I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
9 Masa Kerja Golongan Lama :
Baru :
10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
A Pendidikan Sekolah
B Angka Kredit Penjenjangan
1 UNSUR UTAMA
a. Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Widyaprada dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat
b. Penjaminan Mutu Pendidikan
c. Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penunjang Widyaprada
Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... / PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..
ASLI disampaikan dengan hormat kepada:
1. Pimpinan instansi yang bersangkutan; dan
2. Widyaprada yang bersangkutan.
Salinan sah disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
2. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
Ditetapkan di ……………………… Pada tanggal ……………………….
Nama Lengkap NIP. …………………………………..
*) Coret yang tidak perlu
LAMPIRAN XIII PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA Y APRADA KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR ..........................
TENTANG KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Widyaprada yang lowong, Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ……… telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sehingga memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Jabatan/ TMT
: …………………………………………
e. Unit kerja
: ...................................................
Ke dalam Jabatan Widyaprada ............... dengan angka kredit sebesar .........
(......................) KEDUA : ............................................................……………………………………….......……. *) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ...................
pada tanggal ....….............
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XIV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR ..........................
TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ………..
perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Widyaprada karena .............;**)
b. bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Widyaprada;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari jabatan Widyaprada:
a. Nama : ………………………………………......
b. NIP : ………………………………………......
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………………......
d. Jabatan : ......................................................
e. Unit Kerja : ………………………………………......
KEDUA : ..................................................................................................................***) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di …………………..
pada tanggal ..………………...
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan; *)
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu **) Tulislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat, tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena ....
***) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR ..........................
TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang : bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang ………… jabatan ........., telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ........... mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
Dalam jabatan Widyaprada jenjang Ahli .......... dengan angka kredit sebesar..... (.................) KEDUA : .............................................………………………………………………............... *) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .……................
pada tanggal ....………..........
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA