Pasal I
Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 902) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan romawi III huruf B angka 1, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN.
2. Ketentuan romawi IV huruf B angka 1, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan pimpinan tinggi dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN.
3. Di antara angka 3 dan angka 4 pada romawi V disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
3A. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan bagi keputusan pengangkatan yang ditetapkan oleh PRESIDEN.