Pasal 1
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang pada saat ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi www.djpp.kemenkumham.go.id
Penerbangan INDONESIA, sebagai Tenaga Teknisi Penerbangan yang terdiri dari:
a. Pemandu Lalu Lintas Penerbangan;
b. Pemandu Komunikasi Penerbangan;
c. Pelayanan Informasi Aeronautika;
d. Teknisi Telekomunikasi Navigasi Penerbangan;
e. Teknisi Listrik dan Teknik Elektronika Penerbangan, yang bekerja pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan pada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA.