Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF
CONTOH-CONTOH:
1. Contoh penetapan jenjang jabatan dalam Perisalah Legislatif dapat sesuai dan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang.
a. Penetapan jenjang jabatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan ruang.
Sdr. Muhamad Aaqil Imama, S.I.Kom., NIP.199105102015031001, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, maka penilaian untuk MENETAPKAN Angka Kredit dinilai dari unsur:
1) Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar 100 (seratus) Angka Kredit.
2) Pendidikan dan pelatihan Prajabatan golongan III sebesar 2 (dua) Angka Kredit.
3) Diklat fungsional kategori keahlian dibidang risalah legislatif sebesar 2 (dua) Angka Kredit; dan 4) Pelaksanaan tugas di bidang risalah legislatif, sebesar 4 (empat) Angka Kredit.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 108.
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdr. Muhamad Aaqil Imama, S.I.Kom., sesuai dengan jenjang pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya yakni Perisalah Legislatif Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a.
b. Penetapan jenjang jabatan yang tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang.
Sdr. Iwan Kurniawan, S.Kom., NIP. 197107051995031001, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Penyusun Risalah, yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Iwan Kurniawan, S.Kom. memperoleh 325 (tiga ratus dua puluh lima) Angka Kredit, dengan perincian sebagai berikut:
a) Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar 100 (seratus) Angka Kredit;
b) Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Perisalah Legislatif sebesar 10 (sepuluh) Angka Kredit;
c) Pelaksanaan tugas di bidang risalah legislatif, 160 (seratus enam puluh) Angka Kredit;
d) Pengembangan profesi sebesar 25 (dua puluh lima) Angka Kredit;
dan e) Penunjang tugas Perisalah Legislatif sebesar 30 (tiga puluh) Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr.
Iwan Kurniawan, S.Kom., sebesar 325 (tiga ratus dua puluh lima) Angka Kredit, maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki yaitu Perisalah Legislatif Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
2. Contoh ketentuan pengusulan pengangkatan dalam jabatan Perisalah Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan batas usia yang disyaratkan.
Sdri. Dra. Mitra Anindyarina, NIP. 196712081986031001, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, menduduki jabatan Kepala Bagian Persidangan Paripurna.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif untuk menduduki Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Mei 2019 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Desember 2019, Mengingat yang bersangkutan lahir bulan Desember 1967.
3. Contoh ketentuan uji kompetensi berdasarkan pangkat, golongan ruang PNS yang diangkat dalam jabatan Perisalah Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain.
Sdr. Wagiyanto, Sos., MM., NIP. 198211222008021002, pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Subbagian Tata Usaha Persidangan Paripurna akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif.
Sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki sebagai dasar dalam penetapan jenjang jabatan.
Dalam hal demikian, Sdr. Wagiyanto harus mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Muda.
4. Contoh perolehan Angka Kredit Perisalah Legislatif yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya:
a. Perolehan Angka Kredit Perisalah Legislatif yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya.
Sdr. Iwan Kurniawan, S.Kom., NIP. 197001271992031003, jabatan Perisalah Legislatif Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Bagian Risalah. PNS yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan otentifikasi risalah rapat dengan Angka Kredit 0,052 Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Perisalah Legislatif Ahli Madya.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Iwan Kurniawan, S.Kom. dalam jabatan Perisalah Legislatif jenjang Ahli Muda, sebesar 80% X 0,052 = 0.0416.
b. Perisalah Legislatif yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya.
Sdr. Iwan Kurniawan, S.Kom., NIP. 197001271992031003, jabatan Perisalah Legislatif Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Bagian Risalah. PNS yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan pembuatan e-risalah rapat sementara dengan Angka Kredit 0,013 Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Perisalah Legislatif Ahli Pertama.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Iwan Kurniawan, S.Kom. dalam jabatan Perisalah Legislatif jenjang Ahli Muda, sebesar 100% X 0,013 = 0,013.
5. Contoh ketentuan uji kompetensi pengangkatan Perisalah Legislatif melalui pengangkatan pertama.
Sdri. Lina Agustina P.,S.AP., NIP. 199003312018032001, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2018 diangkat menjadi Calon PNS pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a. Kemudian yang bersangkutan diangkat menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1 April 2019. Selanjutnya yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagai Perisalah Legislatif.
Dengan demikian, pengangkatan pertama Sdri. Lina Agustina P.,S.AP, dalam jabatan fungsional Perisalah Legislatif Ahli Pertama paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi PNS yaitu 1 April 2020.
6. Contoh ketentuan mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang risalah legislatif PNS yang diangkat ke dalam jabatan Perisalah Legislatif.
Sdri. Lina Agustina P.,S.AP., NIP. 199003312018032001, jabatan Perisalah Legislatif Ahli Pertama terhitung sejak 1 April 2020. Yang bersangkutan diharuskan mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional bidang risalah legislatif paling lama 1 April 2023 yaitu 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Pertama.
7. Contoh penghitungan pengalaman di bidang risalah legislatif dapat dihitung secara kumulatif.
Sdr. Wagiyanto, Sos., MM., NIP. 197106262000011001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Subbagian Rapat Persidangan Paripurna. Pada waktu menduduki jabatannya, yang bersangkutan melakukan kegiatan risalah legislatif selama 3 (tiga) tahun. Yang bersangkutan di mutasi ke bidang Tata Usaha Tenaga Ahli menduduki jabatan Kepala Subbagian Tata Usaha Tenaga Ahli.
Kemudian yang bersangkutan dimutasi lagi ke Bagian Sekretariat Badan Musyawarah menduduki jabatan Kasubbag Rapat. Pada waktu menduduki jabatan ini, yang bersangkutan juga melakukan kegiatan risalah legislatif selama 2 (dua) tahun.
Dalam hal demikian, maka Sdr. Wagiyanto, Sos., MM., memiliki pengalaman di bidang risalah legislatif selama 5 (lima) tahun.
8. Contoh penghitungan Angka Kredit tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan pada kegiatan unsur utama dan dapat ditambah dari kegiatan unsur penunjang.
Sdri. Wagiyanto, Sos., MM, NIP. 197106262000011001, pangkat Penata Tk.I, golongan ruang III/d, jabatan Kepala Subbagian Rapat Persidangan Paripurna PNS yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif.
Selama menduduki jabatan tersebut, PNS yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
a. Unsur Utama 1) Pendidikan dan Pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang risalah sebesar 20 (dua puluh) Angka Kredit.
2) Pelaksanaan tugas di bidang risalah sebesar 145 (seratus empat puluh lima) Angka Kredit.
3) Pengembangan profesi sebesar 20 (dua puluh) Angka Kredit.
b. Unsur Penunjang 1) Mengikuti kegiatan seminar/lokakarya/konferensi di bidang risalah sebagai pembahas/moderator sebesar 2 (dua) Angka Kredit.
2) Mengikuti/berperan serta sebagai delegasi ilmiah sebagai peserta sebesar 1 (satu) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 188 (seratus delapan puluh delapan) Angka Kredit ditambah Angka Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 (seratus lima puluh) Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 338 (tiga ratus tiga puluh delapan) Angka Kredit. Maka Sdr. Wagianto, S.Sos., MM., diangkat dalam jabatan Perisalah Legislatif jenjang Ahli Muda dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
9. Contoh ketentuan Kenaikan pangkat bagi Perisalah Legislatif dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sdri. Siti Nur Endah Warni, S.E., NIP. 198105052005041001 Jabatan Perisalah Legislatif Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2017.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2021, Sdri. Siti Nur Endah Warni, SE., memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 405 (empat ratus lima) dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2021, maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Perisalah Legislatif Ahli Madya.
10. Contoh Perisalah Legislatif yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
Sdr. Marno, NIP 198510162009042010 jabatan Perisalah Legislatif Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2017. Pada waktu naik pangkat menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit sebesar 210 (dua ratus sepuluh).
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat Penata, golongan ruang III/c menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yakni 200 (dua ratus) Angka Kredit. Dengan demikian Sdr. Marno, memiliki kelebihan 10 (sepuluh) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
11. Contoh Perisalah Legislatif pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan analisis di bidang risalah.
Sdri. Titiek Endartini, NIP. 198302102009032001, jabatan Perisalah Legislatif Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2017 dengan Angka Kredit sebesar 225 (dua ratus dua puluh lima).
Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017, Sdri. Titiek Endartini, telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80 (delapan puluh) sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2018 telah memiliki Angka Kredit kumulatif yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yaitu sebesar 305 (tiga ratus lima).
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Sdri. Titiek Endart ini, wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 100 = 20 (dua puluh) Angka Kredit.
12. Contoh Perisalah Legislatif Ahli Pertama, yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Perisalah Legislatif Ahli Muda, Angka Kredit yang disyaratkan paling banyak 4 (empat) Angka Kredit sub unsur pengembangan profesi yang diperoleh saat menduduki jenjang jabatan ahli pertama.
Sdr. Wilis, NIP. 198003082003121002, pangkat Penata Muda, Tingkat I golongan ruang III/b, terhitung mulai tanggal 1 April 2015, jabatan Perisalah Legislatif Ahli Pertama, Angka Kredit Kumulatif sebesar 150. Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 70, dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendidikan dan pelatihan = 6 Angka Kredit.
Fungsional/teknis yang mendukung tugas Perisalah Legislatif
b. Pelaksanaan kegiatan risalah legislatif
= 60 Angka Kredit.
c. Pengembangan profesi
= 4 Angka Kredit .
jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Wilis adalah 150 + 70 = 220 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Mengingat Sdr. Wilis., telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 4 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Perisalah Legislatif jenjang Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c.
13. Contoh Perisalah Legislatif Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Perisalah Legislatif Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan paling banyak 6 (enam) Angka Kredit sub unsur pengembangan profesi yang diperoleh saat menduduki jenjang jabatan ahli Muda.
Sdr. Moh. Rizha, S.Sos., NIP. 198003082003121002, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2015, jabatan Perisalah Legislatif Ahli Muda, Angka Kredit Kumulatif sebesar 315. Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 100, dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendidikan dan pelatihan = 6 Angka Kredit.
Fungsional/teknis yang mendukung tugas Perisalah Legislatif
b. Pelaksanaan kegiatan risalah legislatif = 88 Angka Kredit.
c. Pengembangan profesi = 6 Angka Kredit.
jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr.Moh.Rizha, S.Sos adalah 315 + 100 = 415 Angka Kredit.
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA….*) NOMOR ..............
TENTANG PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA….*), Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………, jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif;
b. bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : PNS dibawah ini:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif jenjang ……….dengan angka kredit sebesar ……. (…………) KEDUA : ……………………………………………………………………………………………............ **) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Dicoret yang tidak perlu **)Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN III PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA….*) NOMOR ..........
TENTANG PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA…..*), Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Mengangkat:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif jenjang ........dengan angka kredit sebesar …….. (…………) KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuanganyang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu **)Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA….*) NOMOR ..........
TENTANG PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA….*), Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif;
7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Mengangkat:
e. Nama
: ...................................................
f. NIP
: ...................................................
g. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
h. Unit kerja
: ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif jenjang ........dengan angka kredit sebesar …….. (…………) KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuanganyang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN V PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA….*) NOMOR ..........
TENTANG PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA….*), Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif melalui promosi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
8. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif;
10. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Mengangkat:
i. Nama
: ...................................................
j. NIP
: ...................................................
k. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
l. Unit kerja
: ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif jenjang ........dengan angka kredit sebesar …….. (…………) KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuanganyang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF
CONTOH DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF AHLI .................
Nomor ...........................
INSTANSI :
MASA PENILAIAN Bulan ........ s/d Bulan ......... Tahun ....
NO KETERANGAN PERORANGAN
1. Nama :
2. N I P :
3. Nomor Seri Kartu Pegawai :
4. Tempat dan Tanggal Lahir :
5. Jenis Kelamin :
6. Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya
7. Jabatan Perisalah Legislatif / TMT :
8. Masa Kerja golongan lama :
9. Masa Kerja golongan baru :
10. Unit Kerja :
NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MENURUT INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH 1 2 3 4 5 6 7 8 I UNSUR UTAMA
1. PENDIDIKAN
.....................
2. Penyusunan risalah legislatif
.......................
3. Penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat legislatif
..........................
4. Penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat legislatif
..........................
5. Pengembangan sistem risalah rapat legislatif
………………………………
6. PENGEMBANGAN PROFESI
............................
JUMLAH UNSUR UTAMA
II UNSUR PENUNJANG
Penunjang tugas Perisalah Legislatif
......................................
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah 1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
2. Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
3. Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
4. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
5. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
6. dan seterusnya ........
............................
................................
NIP. ..................
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
1. ..............
2. .............
3. .............
4. dan seterusnya
............................
(jabatan)
(Nama Pejabat Pengusul) ................................
NIP. ..................
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
1. ..............
2. .............
3. .............
4. dan seterusnya
............................
(Nama Penilai I) ................................
NIP. ..................
............................
(Nama Penilai II) ................................
NIP. ..................
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
1. ..............
2. .............
3. .............
4. dan seterusnya
Ketua Tim Penilai,
(Nama) ................................
NIP. ..................
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF
CONTOH SURAT PERNYATAAN TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
SURAT PERNYATAAN TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang
: .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Perisalah Legislatif sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
....................., .............................
Atasan Langsung
NIP...................
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PENYUSUNAN RISALAH LEGISLATIF
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENYUSUNAN RISALAH LEGISLATIF
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Telah melakukan kegiatan Perisalah Legislatif sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PENYUSUNAN DOKUMEN KELENGKAPAN RISALAH LEGISLATIF
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENYUSUNAN DOKUMEN KELENGKAPAN RISALAH LEGISLATIF
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Telah melakukan kegiatan penyusunan dokumen kelengkapan risalah legislatif sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF CONTOH
SURAT PERNYATAANTELAH MELAKUKAN KEGIATAN PENYUSUNAN ANALISIS DAN ANOTASI HIMPUNAN RISALAH RAPAT LEGISLATIF
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENYUSUNAN ANALISIS DAN ANOTASI HIMPUNAN RISALAH RAPAT LEGISLATIF
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Telah melakukan kegiatan penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat legislatif sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN SISTEM RISALAH RAPAT LEGISLATIF
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN SISTEM RISALAH RAPAT LEGISLATIF
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan sistem risalah rapat legislatif sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................, ...................
Atasan Langsung
LAMPIRAN XII PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., ..........................
Atasan Langsung
LAMPIRAN XIII PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., ..........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XIV PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF
CONTOH SURAT PENYAMPAIAN USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI PERISALAH LEGISLATIF
Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif *) Di Tempat
1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas nama- nama Pejabat Fungsional Perisalah Legislatif dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
NO NAMA/NIP JABATAN PANGKAT/ GOLONGAN RUANG UNIT KERJA 1
2
3
dst
2. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ......................
Pimpinan Unit Kerja atau paling rendah Pengawas yang membidangi Ketatausahaan*)
.............................
NIP.
LAMPIRAN XV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR .......……
Instansi: ………………………………
Masa Penilaian: ………………………… I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
9 Masa Kerja Golongan Lama :
Baru :
10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
A Pendidikan Formal
B Angka Kredit Penjenjangan
1 UNSUR UTAMA
a. Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Perisalah Legislatif serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat setara
b. Penyusunan risalah legislative
c. Penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat legislative
d. Penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat legislative
e. Pengembangan sistem risalah rapat legislative
f. Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penunjang Perisalah Legislatif
Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Formal dan Angka Kredit Penjenjangan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... / PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..
ASLI disampaikan kepada:
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan
2. Perisalah Legislatif yang bersangkutan.
Tembusan disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
2. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
Ditetapkan di ……………………… Pada tanggal ……………………….
Nama Lengkap NIP. …………………………………..
LAMPIRAN XVI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA….*) NOMOR ..........................
TENTANG KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN PERISALAH LEGISLATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA….*) Menimbang :
bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Perisalah Legislatif yang lowong, Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
Dari Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif jenjang…….…………….. ke dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif jenjang ............... dengan angka kredit sebesar.........
(......................) KEDUA : .....................................................……………………………………….......…….**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ...................
pada tanggal ....….............
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor PelayananPerbendaharaan Negara/Kepala Biro/ BagianKeuanganyang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XVII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA….*) NOMOR ...............
TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA….*) Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ……….. perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif karena .............;**)
b. bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari jabatan Perisalah Legislatif:
a. Nama : ………………………………………......
b. NIP : ………………………………………......
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………………......
d. Jabatan : ....................................................
e. Unit Kerja : ………………………………………......
KEDUA : ..............................................................................................................***) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di…………………..
pada tanggal ..………………...
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor PelayananPerbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabatlain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu **) Tulislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat, tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena...
***) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XVIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA….*) NOMOR ..........
TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA….*),
Menimbang : bahwa Saudara ……… NIP …… pangkat/golongan ruang …… jabatan........., telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ...........mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
Dalam jabatan Perisalah Legislatif jenjang..................... dengan angka kredit sebesar ................. (.................) KEDUA : ...........................................……………………………………………….................**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .……................
pada tanggal ....………...........
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA