Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Contoh Permohonan Masa Persiapan Pensiun:
................., ............................... 1) Perihal : Permohonan Masa Persiapan Pensiun
Yth. Menteri/Pimpinan Lembaga/ Gubernur/Bupati/Walikota ................................................. 2)
di
................................................. 3)
1. Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Pegawai Negeri Sipil:
a. N a m a
: ............................................... 4)
b. Alamat
: ............................................... 5)
c. NIP
: ............................................... 6)
d. Pangkat/Gol. Ruang : ............................................... 7)
e. Jabatan
: ............................................... 8)
f. BUP Pensiun
: ............................................... 9)
g. Unit Organisasi : .............................................. 10)
dengan ini mengajukan permohonan masa persiapan pensiun selama ....
(..................) bulan dari tanggal ..... bulan ........... tahun ...... sampai dengan akhir bulan ....... tahun ....... 11)
2. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini dilampirkan:
a. Fotokopi sah keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon PNS/PNS;
b. Fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan jabatan terakhir;
c. Surat keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat.
d. Surat keterangan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
e. Surat keterangan telah menyelesaikan pekerjaannya atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan.
3. Demikian permohonan ini saya sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Pemohon,
............................................... 4) NIP......................................... 6)
PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN I
NO NOMOR KODE URAIAN 1 1) Tulislah tempat, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan/penyampaian surat permohonan.
2 2) Tulislah Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan.
3 3) Tulislah alamat kantor Menteri/Pimpinan Lembaga/ Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan.
4 4) Tulislah nama lengkap PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun.
5 5) Tulislah alamat lengkap PNS yang bersangkutan.
6 6) Tulislah NIP PNS yang bersangkutan.
7 7) Tulislah pangkat/golongan ruang terakhir PNS yang bersangkutan.
8 8) Tulislah jabatan terakhir yang diduduki oleh PNS yang bersangkutan.
9 9) Tulislah bulan dan tahun PNS yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun.
10 10) Tulislah unit organisasi dan instansi induk tempat PNS terakhir bekerja.
11 11) Lamanya masa persiapan pensiun, mulai dari tanggal, bulan dan tahun berapa sampai dengan akhir bulan tahun berapa.
Catatan: Lamanya masa persiapan pensiun, untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun/12 (dua belas) bulan.
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Contoh Keputusan Pemberian Masa Persiapan Pensiun:
KEPUTUSAN PEMBERIAN MASA PERSIAPAN PENSIUN NOMOR ……………………………………… 1)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/KEPALA BADAN........., 2)
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Permohonan tanggal …………………., Sdr.
……………………………….
NIP.
………………………………… 3) telah mengajukan permohonan masa persiapan pensiun;
b. bahwa berdasarkan permohonan dan bukti-bukti/keterangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor... Tahun 2019, yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan Masa Persiapan Pensiun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan tentang Pemberian Masa Persiapan Pensiun;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5494);
2. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 63);
3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor ...);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Memberikan Masa Persiapan Pensiun selama ..... (.......) bulan terhitung mulai tanggal …… bulan........... tahun .......
sampai dengan tanggal …… bulan........... tahun ....... 4) kepada Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama
:……………………………………
b. N I P
:……………………………………
c. Pangkat/Gol.ruang/TMT :……………………………………
d. Unit kerja
:…………………………………… dan membebaskan dari jabatan ………….. 5) terhitung pada akhir bulan ………… tahun .......... 6)
KEDUA : Kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut pada DIKTUM KESATU diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan penghitungan kembali sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Asli keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……………………………….
pada tanggal ………………………………..
7)
Menteri/Pimp. Lembaga/Gub/ Bup/Walikota/Kepala Badan*),
……………………………………………….
NIP. ……………………………………….. 8)
Tembusan:
1. Kepala BKN/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2. Kepala Biro Kepegawaian instansi/Badan Kepegawaian Daerah yang bersangkutan; *)
3. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara atau Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan; *)
4. Pejabat instansi lain yang berkepentingan;
*) Coret yang tidak perlu.
PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN II
NO NOMOR KODE URAIAN 1 1) Tulislah nomor Keputusan pemberian masa persiapan pensiun.
2 2) Tulislah pejabat yang berwenang memberikan penetapan masa persiapan pensiun.
3 3) Tulislah tanggal surat permohonan pengajuan masa persiapan pensiun serta nama dan NIP pemohon.
4 4) Tulislah waktu dan jangka waktu pemberian masa persiapan pensiun.
5 5) Tulislah nama, NIP, pangkat/golongan ruang/TMT, jabatan terakhir dan unit kerja PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun.
6 6) Tulislah TMT pembebasan dari
jabatan PNS yang bersangkutan.
7 7) Tulislah tempat dan tanggal penetapan pemberian masa persiapan pensiun.
8 8) Tulislah nama dan/atau NIP pejabat yang berwenang memberikan penetapan masa persiapan pensiun.
Contoh:
Kasus Penetapan Pemberian Masa Persiapan Pensiun
Seorang PNS bernama Arya Winata, S.Sos, NIP.195908091985021001, Jabatan Analis Kepegawaian Madya pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, yang bersangkutan akan mencapai batas usia pensiun pada akhir bulan Agustus 2019. Pada bulan Mei 2018 yang bersangkutan mengajukan permohonan masa persiapan pensiun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dari 1 September 2018 sampai dengan 31 Agustus 2019 kepada Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan data kepegawaian, Sdr. Arya Winata, S.Sos tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, tidak sedang dalam status tersangka atau terdakwa tindak pidana kejahatan, dan yang bersangkutan telah menyelesaikan pekerjaan jabatannya serta tidak ada kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh yang bersangkutan sebelum mencapai Batas Usia Pensiun.
Dalam hal demikian maka PPK atau pejabat lain yang diberi delegasi, MENETAPKAN keputusan pemberian masa persiapan pensiun kepada Sdr. Arya Winata, S.Sos untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung mulai 1 September 2018 sampai dengan 31 Agustus 2019 dan membebaskan dari jabatan Analis Kepegawaian Madya terhitung mulai 31 Agustus 2018.
LAMPIRAN III PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Contoh Keputusan Penolakan Masa Persiapan Pensiun:
KEPUTUSAN PENOLAKAN MASA PERSIAPAN PENSIUN NOMOR …………………………………… 1)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/KEPALA BADAN........., 2)
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Permohonan tanggal …………………., Sdr.
……………………………….
NIP.
………………………………… 3) telah mengajukan permohonan masa persiapan pensiun;
b. bahwa berdasarkan surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus diselesaikan/sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat/sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan*);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan tentang Penolakan Masa Persiapan Pensiun;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5494);
2. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 63);
3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor ...);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Menolak permohonan Masa Persiapan Pensiun Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama :……………………………………
b. N I P :……………………………………
c. Pangkat/Gol.ruang/TMT :……………………………………
d. Jabatan :……………………………………
e. Unit kerja :…………………………………… 4) KEDUA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan penghitungan kembali sebagaimana mestinya.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Asli keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……………………………….
pada tanggal ………………………………..
5)
Menteri/Pimp.Lembaga/Gub/ Bup/Walikota/Kepala Badan*,
……………………………………………….
NIP. ……………………………………….. 6)
Tembusan :
1. Kepala Biro Kepegawaian instansi/Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan; *)
*) Coret yang tidak perlu.
PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN III
NO NOMOR KODE URAIAN 1 1) Tulislah Nomor Keputusan penolakan masa persiapan pensiun.
2 2) Tulislah pejabat yang berwenang memberikan penolakan masa persiapan pensiun.
3 3) Tulislah tanggal, nama, dan NIP Surat permohonan pengajuan masa persiapan pensiun.
4 4) Tulislah nama, NIP, pangkat/golongan ruang/TMT, jabatan, dan unit kerja PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun.
5 5) Tulislah tempat dan tanggal penetapan penolakan masa persiapan pensiun.
6 6) Tulislah Nama dan/atau NIP pejabat yang berwenang memberikan penolakan masa persiapan pensiun.
Contoh Kasus Penolakan Masa Persiapan Pensiun:
Seorang PNS bernama dr. Reni Andriana, Sp.A NIP. 195904111983022002, Jabatan Dokter Madya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok, yang bersangkutan pada akhir bulan April 2019 akan mencapai batas usia pensiun.
Pada bulan Desember 2017 yang bersangkutan mengajukan permohonan masa persiapan pensiun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dari 1 Mei 2018 sampai dengan 30 April 2019.
Dalam hal demikian, Mengingat terdapat pekerjaan menyelesaikan program pemerintah tentang pelaksanaan imunisasi Rubella yang harus diselesaikan sampai dengan Juni 2019 yang menjadi tanggung jawab jabatannya dan tugas dimaksud tidak dapat dialihkan kepada pegawai lain, maka Walikota Depok MENETAPKAN keputusan penolakan masa persiapan pensiun dr. Reni Andriana, Sp.A.
LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Contoh Keputusan Penangguhan dan Pemberian Masa Persiapan Pensiun:
KEPUTUSAN PENANGGUHAN DAN PEMBERIAN MASA PERSIAPAN PENSIUN NOMOR ……………………………………… 1)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/KEPALA BADAN........., 2)
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Permohonan tanggal …………………., Sdr.
……………………………….
NIP.
………………………………… 3) telah mengajukan permohonan masa persiapan pensiun;
b. bahwa berdasarkan permohonan dan bukti-bukti/keterangan sebagaimana tersebut pada huruf a telah memenuhi persyaratan, namun terdapat kepentingan dinas mendesak/pekerjaan yang harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, sehingga perlu MENETAPKAN penangguhan dan pemberian Masa Persiapan Pensiun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan tentang Penangguhan dan Pemberian Masa Persiapan Pensiun;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5494);
2. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 63);
3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor ...);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Menangguhkan Masa Persiapan Pensiun selama ..... (.......) bulan terhitung mulai tanggal …… bulan........... tahun .......
sampai dengan tanggal …… bulan........... tahun ....... dan memberikan masa persiapan pensiun terhitung mulai
tanggal ...... bulan ...... tahun ...... sampai dengan tanggal ...... bulan ...... tahun ...... 4) kepada Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama
:……………………………………
b. NIP
:……………………………………
c. Pangkat/Gol.ruang/TMT :……………………………………
d. Unit kerja
:…………………………………… dan membebaskan dari jabatan ………….. 5) terhitung pada akhir bulan ………… tahun .......... 6) KEDUA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan penghitungan kembali sebagaimana mestinya.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Asli keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……………………………….
pada tanggal ………………………………..
7)
Menteri/Pimp. Lembaga/Gub/ Bup/Walikota/Kepala Badan*,
……………………………………………….
NIP. ……………………………………….. 8)
Tembusan :
1. Kepala BKN/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2. Kepala Biro Kepegawaian instansi/Badan Kepegawaian Daerah yang bersangkutan; *)
3. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara atau Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan; *)
4. Pejabat instansi lain yang berkepentingan;
*) Coret yang tidak perlu.
PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN IV
NO NOMOR KODE URAIAN 1 1) Tulislah nomor keputusan penangguhan dan pemberian masa persiapan pensiun.
2 2) Tulislah pejabat yang berwenang MENETAPKAN penangguhan dan pemberian masa persiapan pensiun.
3 3) Tulislah tanggal surat permohonan pengajuan masa persiapan pensiun, nama dan NIP pemohon.
4 4) Tulislah waktu dan jangka waktu penangguhan dan pemberian masa persiapan pensiun.
5 5) Tulislah nama, NIP, pangkat/golongan ruang/TMT, jabatan terakhir dan unit kerja PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun.
6 6) Tulislah jabatan terakhir dan TMT pembebasan dari jabatan PNS yang bersangkutan.
7 7) Tulislah tempat dan tanggal penetapan penangguhan dan pemberian masa persiapan pensiun.
8 8) Tulislah nama dan/atau NIP pejabat yang berwenang MENETAPKAN penangguhan dan pemberian masa persiapan pensiun.
Contoh Kasus Penangguhan dan Pemberian Masa Persiapan Pensiun:
Seorang PNS bernama Dr. Putra Dewa M.Si NIP. 196106111983021002, jabatan Kasubbag Tata Usaha pada Direktorat Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara, pada akhir bulan Juni 2019 akan mencapai batas usia pensiun. Pada bulan Februari 2018 yang bersangkutan mengajukan permohonan masa persiapan pensiun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dari 1 Juli 2018 sampai dengan 30 Juni 2019.
Berdasarkan data-data kepegawaian, Sdr. Dr. Putra Dewa M.Si, tidak sedang dalam status tersangka atau terdakwa tindak pidana kejahatan, namun berdasarkan surat keterangan Direktur Kompensasi ASN yang bersangkutan masih harus menyelesaikan kepentingan dinas yang mendesak yaitu penyelesaian laporan keuangan kegiatan unit kerja, selama 3 (tiga) bulan sampai dengan bulan September 2018.
Dalam hal demikian, maka Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk menangguhkan dan sekaligus MENETAPKAN pemberian masa persiapan pensiun kepada Sdr. Dr. Putra Dewa M. Si. Untuk jangka waktu 9 (sembilan) bulan terhitung mulai 1 Oktober 2018 sampai dengan 30 Juni
2019. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA