Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Kehutanan selain yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota adalah:
a. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan;
b. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Polisi Kehutanan;
c. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
d. Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penyuluh Kehutanan, Polisi Kehutanan, dan Pengendali Ekosistem Hutan dan berada pada unit kerja yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan selain yang melaksanakan pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota;
e. Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengisi formasi jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan;
f. Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengisi formasi jabatan fungsional Polisi Kehutanan;
g. Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengisi formasi jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
h. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan:
1) Administrator;
2) Pengawas; dan 3) Pelaksana, yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan pada unit kerja/dinas yang melaksanakan urusan kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), atau badan yang menyelenggarakan urusan penyuluhan kehutanan.
2. Pejabat yang Berwenang adalah Sekretaris Daerah Provinsi.