Pasal I
Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 7
(1) Setiap hari Senin sampai dengan hari Rabu pegawai wajib memakai PSK beserta atribut dan kelengkapannya, kecuali pada hari-hari tertentu yang ditentukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Setiap hari Kamis dan Jumat pegawai wajib memakai pakaian batik atau pakaian dengan bahan produk daerah dan mengenakan tanda pengenal.
(3) Setiap upacara bendera pegawai wajib menggunakan pakaian beserta atribut dan kelengkapannya yang ditentukan pada upacara tersebut.
(4) Khusus bagi pegawai wanita yang sedang hamil dapat menggunakan pakaian bebas, sopan, dan rapi beserta atribut dan kelengkapannya dengan warna yang disesuaikan.
(5) Widyaiswara dalam melaksanakan tugas mengajar dapat menggunakan pakaian bebas, sopan, dan rapi beserta atribut dan kelengkapannya.
(6) Pegawai yang menghadiri undangan dari instansi lain dapat mengenakan pakaian yang ditentukan oleh instansi yang mengundang dengan ketentuan paling kurang mengenakan tanda pengenal.
(7) Pegawai di lingkungan Kantor Regional BKN, selain mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dapat mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah setempat.”