Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memuat rekomendasi yang MENETAPKAN Arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. (2) Penetapan rekomendasi suatu jenis Arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. keterangan “Musnah” ditentukan dalam hal pada masa akhir Retensi Arsip tersebut tidak memiliki nilai guna; b. keterangan “Permanen” ditentukan dalam hal dianggap memiliki nilai guna kesejarahan; dan c. keterangan “Dinilai Kembali” ditentukan dalam hal Arsip dianggap berpotensi menimbulkan sengketa atau perselisihan. (3) Selain keterangan memuat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga memuat rekomendasi yang berupa “Berkas Perseorangan”. (4) Keterangan “Berkas Perseorangan” ditentukan dalam hal jenis Arsip merupakan Dokumen Kepegawaian. (5) Berkas Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. Berkas Perseorangan Pejabat Negara dan Pejabat lainnya yang disetarakan, memiliki masa penyimpanan Permanen; b. Berkas Perseorangan Pegawai Negeri Sipil, memiliki masa penyimpanan sampai dengan hak dan kewajiban yang bersangkutan dinyatakan selesai; c. Berkas Perseorangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, memiliki masa penyimpanan sampai dengan hak dan kewajiban yang bersangkutan dinyatakan selesai; d. Berkas Perseorangan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil, memiliki masa penyimpanan sampai dengan hak dan kewajiban yang bersangkutan dinyatakan selesai. (6) Dalam hal Unit Kearsipan tidak memiliki daya tampung yang memadai, “Berkas Perseorangan” yang memasuki masa Retensi Inaktif dapat dititipkan pada unit pengolah yang mengelola “Berkas Perseorangan” pada saat masih aktif.
Koreksi Anda