Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) ditentukan untuk Retensi Aktif dan Retensi Inaktif.
(2) Dalam menentukan Retensi Aktif dan Retensi Inaktif dilaksanakan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Retensi Aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah; dan
b. Retensi Inaktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan lembaga.
(3) Retensi Arsip dihitung sejak Arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses.
(4) Pengelolaan Arsip dalam masa Retensi Aktif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dilakukan dalam central file pada masing-masing Unit Pengolah setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN Pusat, Pusat Pengembangan ASN, dan setingkat jabatan administrator di lingkungan Kantor Regional BKN.
(5) Pengelolaan Arsip dalam masa
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dilakukan dalam record center pada Unit Kearsipan I Biro Umum dan Unit Kearsipan II Bagian Tata Usaha di lingkungan Kantor Regional BKN.
Koreksi Anda
