Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Balai Pengembangan Kegiatan Belajar atau Sebutan Lainnya yang selanjutnya disingkat BPKB adalah unit pelaksana teknis daerah provinsi yang melaksanakan tugas pengembangan program dan model pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dalam rangka pencapaian standar nasional pendidikan di tingkat provinsi.
2. Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada BPKB adalah:
a. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana;
b. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar;
c. Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar baik di dalam maupun di luar negeri;
d. Pegawai Negeri Sipil yang dibebaskan/diberhentikan
sementara dari jabatan Fungsional Pamong Belajar karena tidak memenuhi angka kredit;
e. Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);
f. Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Pegawai Negeri Sipil yang sedang diberhentikan sementara karena disangka melakukan tindak pidana; dan
h. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/ diperbantukan di luar instansi induknya.
3. Pejabat yang Berwenang adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.