Pasal 1
(1) Kode pengenal Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Penetapan Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil adalah:
a. 000000/KEP/P/ASABRI…/A/00 untuk BKN Pusat; dan
b. 000000/KEP/KR…/KC…/A/00 untuk Kantor Regional BKN.
(2) Kode pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada nomor urut 1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menunjukkan:
a. 6 (enam) angka sebagai Nomor Urut Keputusan;
b. KEP menunjukkan Keputusan;
c. huruf P menunjukkan BKN Pusat;
d. huruf KR menunjukkan Kantor Regional BKN yang diikuti angka Romawi kode Kantor Regional BKN;
e. ASABRI yang diikuti angka kode yang menunjukkan kantor bayar PT. ASABRI (Persero);
f. KC yang diikuti angka kode yang menunjukkan kantor bayar PT.
TASPEN (Persero);
g. huruf A di belakang ASABRI atau KC menunjukkan Pensiun Pegawai Negeri Sipil; dan
h. 2 (dua) angka terakhir menunjukkan tahun penetapan keputusan.
www.djpp.kemenkumham.go.id