Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penerimaan permohonan Banding Administratif; b. penyiapan penyelenggaraan sidang persiapan, prasidang, dan sidang BPASN; c. penyampaian surat penetapan tidak dapat diterima; d. penyampaian keputusan BPASN; e. pendokumentasian Banding Administratif; f. pendokumentasian administrasi sengketa di pengadilan; g. penyiapan bahan pengelolaan kegiatan dan anggaran, kepegawaian, mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Sekretariat BPASN.
Koreksi Anda