Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), tembusan disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Koreksi Anda
