Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat, Bagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Sekretariat BPASN serta dengan instansi di luar Sekretariat BPASN sesuai dengan tugas masing-masing. (2) Kepala Sekretariat melakukan koordinasi teknis dengan deputi yang bertanggung jawab di bidang pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda