Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat BPASN merupakan unit kerja di lingkungan BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKN selaku Wakil Ketua BPASN melalui Deputi yang bertanggung jawab di bidang pengawasan dan pengendalian. (2) Sekretariat BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat BPASN.
Koreksi Anda