Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sarana sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan BKN menggunakan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software).
(2) Perangkat keras (hardware) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sarana penyimpanan Arsip konvensional berupa rak Arsip untuk menyimpan Arsip biasa/terbuka, filing cabinet untuk menyimpan Arsip terbatas, dan lemari besi dan/atau brankas untuk Arsip rahasia dan sangat rahasia;
b. sarana penyimpanan Arsip elektronik dan arsip jenis lain yang tidak berbasis kertas berupa sarana penyimpanan sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan
(3) Perangkat lunak (software) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daftar arsip aktif, inaktif, terjaga dan vital; dan
b. aplikasi pengelolaan arsip aktif dan inaktif.
Koreksi Anda
