Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan informasi Arsip Dinamis di lingkungan BKN meliputi penciptaan tabel yang berisi antara lain klasifikasi Arsip biasa/terbuka, terbatas, rahasia dan sangat rahasia.
(2) Tujuan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan acuan pembatasan akses yang digunakan oleh penyedia informasi yang berada di Central File dan Records Center.
Koreksi Anda
