Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Arsip Dinamis dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Arsip kategori biasa/terbuka: 1. Arsip konvensional, disimpan pada rak dan/atau lemari Arsip; 2. Arsip elektronik, dilakukan back-up secara teratur untuk pemulihan system. b. Arsip kategori terbatas: 1. Arsip konvensional, di simpan pada filing cabinet; 2. Arsip elektronik, dilakukan back-up secara teratur untuk pemulihan sistem, dokumen elektronik (termasuk database) harus dilindungi terhadap penggunaan internal atau oleh pihak-pihak eksternal. c. Arsip kategori rahasia dan sangat rahasia: 1. Arsip konvensional, disimpan pada lemari besi dan/atau brankas; 2. Arsip elektronik, dilakukan back-up secara teratur untuk pemulihan sistem, dokumen elektronik (termasuk database) harus dilindungi terhadap penggunaan internal atau oleh pihak-pihak eksternal.
Koreksi Anda