Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Arsip Dinamis dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Arsip kategori biasa/terbuka:
1. Arsip konvensional, disimpan pada rak dan/atau lemari Arsip;
2. Arsip elektronik, dilakukan back-up secara teratur untuk pemulihan system.
b. Arsip kategori terbatas:
1. Arsip konvensional, di simpan pada filing cabinet;
2. Arsip elektronik, dilakukan back-up secara teratur untuk pemulihan sistem, dokumen elektronik (termasuk database) harus dilindungi terhadap penggunaan internal atau oleh pihak-pihak eksternal.
c. Arsip kategori rahasia dan sangat rahasia:
1. Arsip konvensional, disimpan pada lemari besi dan/atau brankas;
2. Arsip elektronik, dilakukan back-up secara teratur untuk pemulihan sistem, dokumen elektronik (termasuk database) harus dilindungi terhadap penggunaan internal atau oleh pihak-pihak eksternal.
Koreksi Anda
