Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Internal dan Pengguna Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan (3) diberikan hak akses menurut kewenangannya sesuai Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
(2) Pengguna Internal dan Pengguna Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak akses di luar kewenangannya setelah mendapatkan izin dari pejabat yang memiliki kewenangan.
Koreksi Anda
