Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Internal dan Pengguna Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan (3) diberikan hak akses menurut kewenangannya sesuai Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; (2) Pengguna Internal dan Pengguna Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak akses di luar kewenangannya setelah mendapatkan izin dari pejabat yang memiliki kewenangan.
Koreksi Anda