Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna yang diberikan hak akses Arsip dinamis meliputi pengguna internal dan pengguna eksternal.
(2) Pengguna internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BKN, mempunyai kewenangan untuk mengakses arsip di bawah kewenangannya;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas atau Pejabat Fungsional yang setingkat/setara, mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh arsip di bawah kewenangannya;
d. Pejabat Pengelola Arsip mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip yang berada di bawah kewenangannya;
e. Pengawas internal mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip pada Pencipta Arsip dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, seperti pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat.
(3) Pengguna eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Setiap orang/publik, mempunyai hak untuk mengakses Arsip kategori biasa/terbuka.
b. Pengawas eksternal, mempunyai hak untuk mengakses seluruh Arsip pada Pencipta Arsip dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses audit.
c. Aparat penegak hukum, mempunyai hak untuk mengakses Arsip pada Pencipta Arsip yang terkait dengan perkara atau proses hukum yang sedang ditanganinya dalam rangka melaksanakan fungsi penegakan hukum, seperti aparat penegak hukum yang sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi.
Koreksi Anda
