Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan BKN dibagi menjadi empat (4) kategori yang terdiri atas:
a. Sangat Rahasia;
b. Rahasia;
c. Terbatas;
d. Biasa/terbuka.
(2) Keempat kategori klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki teknis pengamanan dan pengaturan akses yang berbeda sesuai dengan kategori klasifikasi keamanan arsip dinamis.
(3) Setiap pegawai BKN hanya dapat mengakses Arsip yang berada pada tanggung jawab tugas dan kewenangannya.
(4) Publik dapat mengakses informasi di lingkungan BKN yang dikategorikan biasa/terbuka sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Koreksi Anda
