Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan BKN mencakup:
a. Maksud, tujuan, dan prinsip;
b. Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis;
c. Pengamanan Arsip Dinamis dan Sarana Prasarana; dan
d. Pejabat Pengelola Arsip.
Koreksi Anda
