Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien dilakukan pengawasan kearsipan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
