Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pengelola Arsip di lingkungan BKN merupakan Pejabat Fungsional Arsiparis dan/atau Pegawai ASN lainnya yang memiliki dedikasi, integritas dan kompetensi pengelolaan kearsipan baik dari sisi teknis maupun substansi kearsipan. (2) Khusus pejabat Pengelola Arsip yang berasal dari Pegawai ASN lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Utama di lingkungan BKN pusat dan Keputusan Kepala Kantor Regional di lingkungan Kantor Regional BKN.
Koreksi Anda