Pasal 1
Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
PERBAN Nomor 17 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.