Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2017
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA KESEHATAN IKAN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA KESEHATAN IKAN
I.
PENDAHULUAN A. UMUM
1. Bahwa dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2017 telah ditetapkan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
2. Bahwa petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, perlu ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
B. TUJUAN Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
C. PENGERTIAN Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dalam rangka mendukung keberlanjutan usaha perikanan budidaya.
7. Pejabat Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang selanjutnya disebut Pengelola Kesehatan Ikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
8. Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah upaya yang dilakukan dalam rangka menjaga dan memperbaiki keseimbangan antar faktor lingkungan, ketahanan ikan, serta hama penyakit ikan dengan melakukan pencegahan, pengobatan, dan pengaturan pemakaian obat ikan.
9. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
12. Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan untuk selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Pengelola Kesehatan Ikan.
13. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengelola Kesehatan Ikan baik perorangan atau kelompok di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
14. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang perikanan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
15. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
II. TUGAS JABATAN, JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG A. TUGAS JABATAN Tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG
1. Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
2. Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi, yaitu:
a. Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama;
b. Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda;
c. Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya; dan
d. Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama.
3. Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada angka 2, terdiri atas:
a. Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
4. Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada angka 3, berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang jabatan.
Contoh:
Sdri. drh. Siti Fatimah, M.Si., NIP. 198805102013032001, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, maka penilaian untuk MENETAPKAN Angka Kredit dinilai dari unsur utama yang terdiri dari:
a. Pendidikan sekolah Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit;
b. Diklat Prajabatan golongan III sebesar 2 Angka Kredit;
dan
c. Pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, sebesar 6 Angka Kredit, sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar
158. Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdr. drh. Siti Fatimah, M.Si. sesuai dengan jenjang pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya yakni Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
5. Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan, pangkat, dan
golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada angka 3.
Contoh:
Sdr. Nana Sarip Sumarna Udi Putra, S. Hut., M.Si., NIP. 19710705 1995031001, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a jabatan Kepala Subdirektorat Residu. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Nana Sarip Sumarna Udi Putra, S. Hut., M.Si., memperoleh 375 Angka Kredit, dengan perincian sebagai berikut:
a. Pendidikan sekolah Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit;
b. Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Pengelola Kesehatan Ikan sebesar 10 Angka Kredit;
c. Pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebesar 181 Angka Kredit;
d. Pengembangan profesi sebesar 4 Angka Kredit;
e. Penunjang tugas Pengelola Kesehatan Ikan sebesar 30 Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Nana Sarip Sumarna Udi Putra, S. Hut., M.Si., sebesar 375, maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki yaitu Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
III. UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
c. pengembangan profesi.
3. Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 2, terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1) pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3) diklat Prajabatan.
b. pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, meliputi:
1) penyiapan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
2) pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
3) evaluasi pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; dan 4) pelaporan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; dan 3) penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
4. unsur penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
IV. URAIAN TUGAS JABATAN MASING-MASING JENJANG JABATAN A. PENGELOLA KESEHATAN IKAN PERTAMA/AHLI PERTAMA Uraian tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan persiapan penyusunan kebijakan di bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/unit pengelolaan kesehatan ikan dan
lingkungan (laboratorium)/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
2. melakukan persiapan penyusunan rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
3. melakukan persiapan penyusunan rencana kerja di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
4. melakukan pengumpulan data dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
5. melakukan penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota;
6. melakukan penyiapan penyusunan konsep baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
7. melakukan identifikasi unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium) sesuai persyaratan teknis;
8. melakukan identifikasi lokasi surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/monitoring dan rehabilitasi lingkungan/ laboratorium;
9. melakukan pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/laboratorium/kesejahteraan ikan sebagai anggota;
10. melakukan editing terhadap rancangan SNI bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/laboratorium/kesejahteraan ikan;
11. melakukan input/kompilasi data bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/laboratorium/kesejahteraan ikan;
12. melakukan persiapan tanggap darurat penyakit ikan/lingkungan perikanan budidaya;
13. melakukan diagnosa klinis;
14. melakukan nekropsi;
15. memeriksa wetmount;
16. menghitung jumlah mikroba;
17. membuat dan merawat isolat;
18. menguji molekuler secara kualitatif;
19. menguji kualitas air/tanah dengan metode titrimetri/gravimetric;
20. menguji kualitas air/tanah dengan metode spektrofotometri;
21. menguji sterilitas/kontaminasi obat ikan;
22. menghitung jumlah kandungan mikroba obat ikan golongan probiotik;
23. menguji komposisi pakan;
24. Menguji efikasi dan keamanan obat ikan sebagai anggota;
25. menguji withdrawal time sebagai anggota;
26. memvalidasi/memverifikasi metode uji sebagai anggota;
27. mengecek antara peralatan laboratorium;
28. mengaudit internal/eksternal sebagai anggota;
29. melakukan peran sebagai auditee dalam audit internal sebagai anggota;
30. melakukan peran sebagai auditee dalam audit eksternal sebagai anggota;
31. melakukan penilaian penyediaan/peredaran obat ikan sebagai anggota;
32. kaji ulang manajemen sebagai anggota; dan
33. melakukan penyusunan laporan bulanan/triwulan/ semesteran/ tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota.
B. PENGELOLA KESEHATAN IKAN MUDA/AHLI MUDA Uraian tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/ obat ikan/pengendalian residu/ pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota;
2. melakukan penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua;
3. melakukan penyusunan konsep baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota;
4. melakukan pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan sebagai anggota;
5. melakukan pengendalian hama penyakit ikan/obat ikan/ residu/lingkungan/laboratorium/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan/kesejahteraan ikan;
6. melakukan validasi data penyakit ikan secara online;
7. memeriksa apus darah/tempel jaringan;
8. melakukan diagnosa genus mikroba;
9. menguji cemaran mikroba;
10. menguji imunologi in vivo;
11. menguji molekuler secara kuantitatif;
12. Menguji komposisi obat ikan dengan metoda titrimetri/gravimetric/ spektrofotometri;
13. menguji test kit/diagnostik kit secara kualitatif;
14. menguji komposisi obat ikan/uji cemaran logam berat pada obat ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS);
15. menguji komposisi obat ikan dengan metoda kromatografi (High Perfomance Liquid Chromatography (HPLC)/High Performance Thin Layer Chromatography (HPTLC) /yang setara);
16. mengidentifikasi komposisi mikroba obat ikan golongan probiotik;
17. melakukan pewarnaan khusus;
18. melakukan penetapan diagnosa histopatologi;
19. melakukan pewarnaan imunohistokimia;
20. menguji imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) / metode lainnya;
21. menguji efikasi dan keamanan obat ikan sebagai Ketua;
22. menguji withdrawal time sebagai Ketua;
23. menguji kontaminan logam berat pada ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS);
24. menguji residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA);
25. menguji residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi/kromatografi spektra massa;
26. memvalidasi/memverifikasi metode uji sebagai anggota;
27. menilai kelayakan media/reagensia uji;
28. menguji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium sebagai anggota;
29. membuat grafik kontrol (control chart) pengujian;
30. merencanakan pengelolaan prasarana laboratorium;
31. merencanakan perawatan peralatan laboratorium;
32. menyusun/merevisi dokumen sistem mutu;
33. mengaudit internal/eksternal sebagai anggota;
34. melakukan peran sebagai auditee dalam audit internal sebagai anggota;
35. melakukan peran sebagai auditee dalam audit eksternal sebagai anggota;
36. melakukan perbaikan hasil audit internal/eksternal sebagai anggota;
37. melakukan verifikasi dokumen pendaftaran obat ikan;
38. melakukan penilaian penyediaan/peredaran obat ikan sebagai anggota;
39. melakukan penilaian pemasukan/pengeluaran sampel obat ikan/bahan baku obat ikan/obat ikan secara online;
40. melakukan penilaian penerapan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) sebagai anggota;
41. mengolah data penilaian risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
42. melakukan investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant) sebagai anggota;
43. melakukan investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya sebagai anggota;
44. melakukan penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu sebagai anggota;
45. melakukan penanganan kasus lingkungan pada unit budidaya;
46. melakukan apresiasi bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
47. melakukan pendampingan teknis bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
48. melakukan penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota;
49. kaji ulang manajemen sebagai anggota; dan
50. melakukan penyusunan laporan bulanan/triwulan/semesteran / tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua.
C. PENGELOLA KESEHATAN IKAN MADYA/AHLI MADYA
Uraian tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja operasional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
2. melakukan penyusunan prosedur hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/ laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
3. melakukan penyusunan dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan surveillance dan monitoring penyakit ikan/pemantauan obat ikan/pemantauan residu/pemantauan lingkungan/ pemantauan laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan/ pemantauan kesejahteraan ikan;
4. melakukan penyusunan konsep Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/ kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
5. melakukan penyusunan konsep baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua;
6. melakukan penyusunan konsep persyaratan teknis kesejahteraan ikan;
7. melakukan pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan sebagai ketua;
8. menentukan lokasi monitoring/rehabilitasi lingkungan/residu/ obat ikan/penyakit/laboratorium;
9. melakukan validasi pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan;
10. memeriksa perubahan histologik;
11. melakukan diagnosa spesies mikroba;
12. menguji imunologi konvensional in vitro;
13. menguji imunologi dengan Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA)/yang setara;
14. melakukan karakterisasi bagian sel/virion secara molekuler;
15. menghitung kelimpahan/indeks organisme perairan (plankton/ bentos);
16. menguji cemaran logam berat air/tanah dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS);
17. menguji potensi hayati antibiotik;
18. menguji test kit/diagnostik secara kuantitatif;
19. menganalisis data hasil uji mutu obat/pakan ikan;
20. memeriksa histopatologi lanjutan;
21. memeriksa imunohistokimia;
22. menguji imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda kromatografi spektra massa rangkap;
23. menguji residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi spektra massa rangkap;
24. memvalidasi/memverifikasi metode uji sebagai ketua;
25. menguji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium sebagai anggota;
26. mengaudit internal/eksternal sebagai anggota;
27. melakukan peran sebagai auditee dalam audit internal sebagai anggota;
28. melakukan peran sebagai auditee dalam audit eksternal sebagai anggota;
29. melakukan perbaikan hasil audit internal/eksternal sebagai anggota;
30. melakukan penilaian pendaftaran obat ikan;
31. melakukan penilaian penyediaan/peredaran obat ikan sebagai ketua;
32. melakukan penilaian penerapan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) sebagai ketua;
33. melakukan analisis risiko bidang kesehatan ikan dan lingkungan;
34. melakukan investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant);
35. melakukan investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya sebagai Ketua;
36. melakukan penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu sebagai ketua;
37. melakukan penilaian lingkungan budidaya;
38. melakukan sosialisasi norma/standar/pedoman/kriteria bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
39. melakukan penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya sebagai anggota;
40. melakukan tanggap darurat penyakit ikan/lingkungan perikanan budidaya;
41. melakukan evaluasi pemanfaatan peralatan laboratorium;
42. melakukan evaluasi dan validasi laporan hasil uji residu;
43. melakukan evaluasi penyediaan/peredaran/pendaftaran obat ikan;
44. melakukan evaluasi penilaian persyaratan teknis laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
45. mengendalikan sistem manajemen mutu laboratorium; dan
46. kaji ulang manajemen sebagai anggota.
D. PENGELOLA KESEHATAN IKAN UTAMA/AHLI UTAMA Uraian tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan penyusunan kebijakan di bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
2. melakukan penyusunan rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
3. melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/ obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/ kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua;
4. menguji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium sebagai ketua;
5. menganalisis jaminan mutu hasil pengujian;
6. mengaudit internal/eksternal sebagai ketua;
7. melakukan peran sebagai auditee dalam audit internal sebagai ketua;
8. melakukan peran sebagai auditee dalam audit eksternal sebagai ketua;
9. melakukan perbaikan hasil audit internal/eksternal sebagai ketua;
10. melakukan komunikasi risiko dalam rangka analisa risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
11. melakukan penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua;
12. melakukan evaluasi terhadap hasil investigasi sampel residu yang tidak sesuai (non compliant);
13. melakukan evaluasi hasil investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya;
14. melakukan evaluasi penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu;
15. melakukan evaluasi pengendalian/rehabilitasi lingkungan budidaya;
16. melakukan validasi hasil pemantauan Hama Penyakit Ikan (surveillance dan monitoring)/obat ikan/residu/lingkungan/ Kesejahteraan Ikan;
17. melakukan evaluasi pengendalian hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan budidaya;
18. melakukan evaluasi terhadap hasil penerapan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB);
19. melakukan evaluasi pelaksanaan tanggap darurat penyakit ikan;
20. melakukan evaluasi resistensi/waktu henti obat (withdrawl time);
21. melakukan evaluasi penerapan SNI bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
22. kaji ulang manajemen sebagai Ketua;
23. melakukan kajian kebijakan hama penyakit ikan/obat ikan/ pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/ laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
24. melakukan kajian rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
25. melakukan kajian Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
26. melakukan kajian baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
27. melakukan kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
28. melakukan kajian terhadap pelaksanaan pengendalian penyakit ikan;
29. melakukan kajian terhadap pelaksanaan Kesejahteraan Ikan pada ikan;
30. melakukan kajian desain surveillance penyakit ikan;
31. membuat rekomendasi aturan internasional bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
32. memberikan rekomendasi dalam penetapan daerah wabah dalam rangka pengendalian penyakit ikan;
33. melakukan kajian pelaksanaan tanggap darurat penyakit ikan;
34. melakukan kajian hasil pengembangan metode dalam rangka peningkatan kesehatan ikan dan keamanan pangan (residu);
35. mengkaji hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
36. melakukan kajian substansi uji yang dimonitor pada program monitoring residu;
37. melakukan kajian kebutuhan peraturan dan perundang-undangan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
38. melakukan kajian terhadap penggunaan obat ikan;
39. melakukan kajian terhadap hasil surveillance obat ikan;
40. melakukan kajian terhadap zat aktif dalam pembuatan obat ikan;
41. melakukan kaji ulang risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
42. melakukan kajian daya dukung lingkungan budidaya;
43. melakukan kajian perbaikan mutu lingkungan budidaya;
44. merumuskan pedoman persyaratan/pelayanan kesehatan ikan;
dan
45. menjadi saksi ahli.
V. HASIL KERJA Hasil kerja tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan penyiapan penyusunan kebijakan di sub bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium)/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
2. laporan persiapan penyusunan rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
3. laporan penyiapan penyusunan rencana kerja di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
4. laporan pengumpulan data dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
5. sebagai anggota penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
6. laporan penyiapan penyusunan konsep baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
7. laporan hasil identifikasi unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium) sesuai persyaratan teknis;
8. laporan hasil identifikasi lokasi surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/monitoring dan rehabilitasi lingkungan/laboratorium;
9. sebagai anggota pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/laboratorium/ kesejahteraan ikan;
10. dokumen editing rancangan SNI bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/laboratorium/kesejahteraan ikan;
11. laporan hasil input/kompilasi data bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/laboratorium/kesejahteraan ikan;
12. laporan hasil persiapan tanggap darurat penyakit ikan/lingkungan perikanan budidaya;
13. laporan hasil Diagnosa Klinis;
14. laporan hasil nekropsi;
15. laporan hasil pemeriksaan wetmount;
16. laporan perhitungan jumlah mikroba;
17. laporan pembuatan dan perawatan isolat;
18. laporan pengujian molekuler secara kualitatif;
19. laporan pemeriksaan kualitas air/tanah dengan metode titrimetri/gravimetric;
20. laporan pemeriksaan kualitas air/tanah dengan metode spektrofotometri;
21. laporan pemeriksaan sterilitas/kontaminasi obat ikan;
22. laporan hasil perhitungan jumlah kandungan mikroba obat ikan golongan probiotik;
23. laporan pengujian komposisi pakan;
24. sebagai anggota pengujian efikasi dan keamanan obat ikan;
25. sebagai anggota pengujian withdrawal time;
26. sebagai anggota validasi/verifikasi metode uji;
27. Laporan hasil pengecekan antara peralatan laboratorium;
28. sebagai anggota auditor dalam audit internal/eksternal;
29. sebagai anggota auditee dalam audit internal;
30. sebagai anggota auditee dalam audit eksternal;
31. sebagai anggota dalam penilaian penyediaan/peredaran obat ikan;
32. sebagai anggota pada kaji ulang manajemen; dan
33. sebagai anggota dalam penyusunan laporan bulanan/triwulan/ semesteran/tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
b. Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, meliputi:
1. sebagai anggota dalam penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/ laboratorium/ kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
2. sebagai ketua dalam penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
3. sebagai anggota dalam penyusunan dokumen baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan;
4. sebagai anggota dalam pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/laboratorium/ kesejahteraan ikan;
5. laporan hasil pengendalian hama penyakit ikan/ obat ikan / residu/ lingkungan/ laboratorium/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan/kesejahteraan ikan;
6. laporan hasil validasi data penyakit ikan secara online;
7. laporan hasil pemeriksaan apus darah/tempel jaringan;
8. laporan hasil diagnosa genus mikroba;
9. laporan hasil pengujian cemaran mikroba;
10. laporan hasil pengujian imunologi secara in vivo;
11. laporan hasil pengujian molekuler secara kuantitatif;
12. laporan hasil pengujian komposisi obat ikan dengan metoda titrimetri/gravimetric/spektrofotometri;
13. laporan hasil pengujian test kit/diagnostik kit secara kualitatif;
14. laporan hasil pengujian komposisi obat ikan/uji cemaran logam berat pada obat ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS);
15. laporan hasil pengujian komposisi obat ikan dengan metoda kromatografi (High Perfomance Liquid Chromatography (HPLC)/High Performance Thin Layer Chromatography (HPTLC) /yang setara);
16. laporan identifikasi komposisi mikroba obat ikan golongan probiotik;
17. laporan hasil pewarnaan khusus;
18. laporan penetapan diagnosa histopatologi;
19. laporan hasil pewarnaan imunohistokimia;
20. laporan pengujian imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA)/metode lainnya;
21. sebagai ketua pada pengujian efikasi dan keamanan obat ikan;
22. sebagai ketua pada pengujian withdrawal time;
23. laporan pengujian kontaminan logam berat pada ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS);
24. laporan pengujian residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA);
25. laporan pengujian residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi/kromatografi spektra massa;
26. sebagai anggota saat validasi/verifikasi metode uji;
27. laporan penilaian kelayakan media/reagensia uji;
28. sebagai anggota pada uji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium;
29. dokumen pembuatan grafik kontrol (control chart) pengujian;
30. dokumen perencanaan pengelolaan prasarana laboratorium;
31. dokumen perencanaan perawatan peralatan laboratorium;
32. dokumen sistem mutu;
33. sebagai anggota auditor pada saat audit internal/eksternal;
34. sebagai auditee (anggota) dalam audit internal;
35. sebagai auditee (anggota) dalam audit eksternal;
36. sebagai anggota dalam perbaikan hasil audit internal/eksternal;
37. laporan verifikasi dokumen pendaftaran obat ikan;
38. sebagai anggota pada penilaian penyediaan/peredaran obat ikan;
39. laporan penilaian pemasukan/pengeluaran sampel obat ikan/ bahan baku obat ikan/obat ikan secara online;
40. sebagai anggota pada penilaian penerapan Cara pembuatan Obat ikan yang Baik (CPOIB);
41. laporan olah data penilaian risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
42. sebagai anggota pada investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant);
43. sebagai anggota pada investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya;
44. sebagai anggota pada penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu;
45. laporan penanganan kasus lingkungan pada unit budidaya;
46. laporan apresiasi bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
47. laporan pendampingan teknis bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
48. sebagai anggota pada penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
49. sebagai anggota pada kaji ulang manajemen; dan
50. sebagai ketua pada penyusunan laporan bulanan/triwulan/ semesteran/tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
c. Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rencana kerja operasional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
2. dokumen prosedur di bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
3. dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan survaillans dan monitoring penyakit ikan/pemantauan obat ikan/pemantauan residu/pemantauan lingkungan/pemantauan laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan/pemantauan kesejahteraan ikan;
4. dokumen Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
5. sebagai ketua dalam penyusunan konsep baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan;
6. dokumen persyaratan teknis kesejahteraan ikan;
7. sebagai ketua pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/ laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
8. laporan penentuan lokasi monitoring/rehabilitasi lingkungan/ residu/obat ikan/penyakit/laboratorium;
9. laporan validasi pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
10. laporan hasil pemeriksaan perubahan histologik;
11. laporan hasil diagnosa spesies mikroba;
12. laporan pengujian imunologi konvensional in vitro;
13. laporan hasil pengujian imunologi dengan Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA)/yang setara;
14. laporan hasil karakterisasi bagian sel/virion secara molekuler;
15. laporan perhitungan kelimpahan/indeks organisme perairan (plankton/bentos);
16. laporan pengujian cemaran logam berat air/tanah dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS);
17. laporan hasil pengujian potensi hayati antibiotik;
18. laporan pengujian test kit/diagnostik secara kuantitatif;
19. laporan hasil analisa data hasil uji mutu obat/pakan ikan;
20. laporan pemeriksaan histopatologi lanjutan;
21. laporan hasil pemeriksaan imunohistokimia;
22. laporan pengujian imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda Kromatografi spektra massa rangkap;
23. dokumen hasil pengujian residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi spektra massa rangkap;
24. sebagai ketua pada validasi/verifikasi metode uji;
25. sebagai anggota pada uji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium;
26. sebagai anggota auditor pada audit internal/eksternal;
27. sebagai auditee (anggota) dalam audit internal;
28. sebagai auditee (anggota) dalam audit eksternal;
29. sebagai anggota pada perbaikan hasil audit internal/eksternal;
30. laporan penilaian pendaftaran obat ikan;
31. sebagai ketua pada penilaian penyediaan/peredaran obat ikan;
32. sebagai ketua pada penilaian penerapan Cara pembuatan Obat ikan yang Baik (CPOIB);
33. laporan hasil analisis risiko bidang Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
34. laporan hasil investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant);
35. sebagai ketua pada investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya;
36. sebagai ketua pada penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu;
37. laporan penilaian lingkungan budidaya;
38. laporan sosialisasi norma/standar/pedoman/kriteria bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
39. sebagai anggota pada penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya;
40. laporan melakukan tanggap darurat penyakit ikan/lingkungan perikanan budidaya;
41. laporan evaluasi pemanfaatan peralatan laboratorium;
42. laporan evaluasi dan validasi laporan hasil uji residu;
43. laporan evaluasi penyediaan/peredaran/pendaftaran obat ikan;
44. laporan evaluasi penilaian persyaratan teknis laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
45. laporan pengendalian sistem manajemen mutu laboratorium; dan
46. sebagai anggota pada kaji ulang manajemen.
d. Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama, meliputi:
1. draft dokumen kebijakan hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/
laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
2. draft dokumen rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
3. sebagai Ketua dalam penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/ kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
4. laporan hasil uji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium sebagai Ketua;
5. dokumen analisis jaminan mutu hasil pengujian;
6. laporan hasil audit internal/eksternal sebagai ketua auditor;
7. laporan hasil audit internal sebagai ketua auditee;
8. laporan hasil audit eksternal sebagai ketua auditee;
9. laporan hasil perbaikan audit internal/eksternal sebagai ketua;
10. laporan komunikasi risiko dalam rangka analisa risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
11. laporan penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai Ketua;
12. laporan evaluasi terhadap hasil investigasi sampel residu yang tidak sesuai (non compliant);
13. laporan evaluasi hasil investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya;
14. laporan evaluasi penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu;
15. laporan evaluasi pengendalian/rehabilitasi lingkungan budidaya;
16. laporan validasi hasil pemantauan hama penyakit ikan (surveillance dan monitoring)/obat ikan/residu/lingkungan/ kesejahteraan ikan;
17. laporan evaluasi pengendalian hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan budidaya;
18. laporan evaluasi terhadap hasil penerapan Cara pembuatan Obat ikan yang Baik (CPOIB);
19. laporan evaluasi pelaksanaan tanggap darurat penyakit ikan;
20. laporan evaluasi resistensi/waktu henti obat (withdrawal time);
21. laporan evaluasi penerapan SNI bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
22. laporan hasil kaji ulang manajemen sebagai ketua;
23. laporan kajian kebijakan hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/ laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
24. laporan kajian rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
25. laporan kajian Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
26. laporan kajian baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
27. laporan hasil kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
28. laporan kajian terhadap pelaksanaan pengendalian penyakit ikan;
29. laporan kajian terhadap pelaksanaan kesejahteraan ikan pada ikan;
30. laporan kajian desain surveillance penyakit ikan;
31. dokumen rekomendasi aturan internasional bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
32. dokumen rekomendasi dalam penetapan daerah wabah dalam rangka pengendalian penyakit ikan;
33. laporan kajian pelaksanaan tanggap darurat penyakit ikan;
34. laporan kajian hasil pengembangan metode dalam rangka peningkatan kesehatan ikan dan keamanan pangan (residu);
35. laporan kajian hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
36. laporan kajian substansi uji yang dimonitor pada program monitoring residu;
37. laporan kajian kebutuhan peraturan dan perundang-undangan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
38. laporan kajian terhadap penggunaan obat ikan;
39. laporan kajian terhadap hasil surveillance obat ikan;
40. laporan kajian terhadap zat aktif dalam pembuatan obat ikan;
41. laporan kaji ulang risiko bidang pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
42. laporan kajian daya dukung lingkungan budidaya;
43. laporan kajian perbaikan mutu lingkungan budidaya;
44. dokumen pedoman persyaratan/pelayanan kesehatan ikan; dan
45. laporan saat menjadi saksi ahli.
VI. PENILAIAN ANGKA KREDIT BAGI PENGELOLA KESEHATAN IKAN YANG MELAKSANAKAN TUGAS TIDAK SESUAI DENGAN JENJANG JABATANNYA
1. Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengelola Kesehatan Ikan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada angka IV, maka Pengelola Kesehatan Ikan lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
2. Dalam hal pada unit kerja terdapat salah satu jenjang jabatan Pengelola Kesehatan Ikan yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan jabatan Pengelola Kesehatan Ikan, maka Pengelola Kesehatan Ikan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
3. Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengelola Kesehatan Ikan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2017.
Contoh:
Sdr. Soenarto, S.St.Pi., M.P., NIP. 198002202004031001, jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan penyusunan rencana kerja operasional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dengan Angka Kredit 0,3. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Soenarto, S.St.Pi., M.P., jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, sebesar 80% X 0,3 = 0,24.
b. Pengelola Kesehatan Ikan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2017.
Contoh:
Sdr. Andri Wibowo, S.Pi., NIP. 198203202006092001, jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan penyiapan penyusunan konsep baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dengan Angka Kredit 0,15. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Andri Wibowo, S.Pi., jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, sebesar 100% X 0,15 = 0,15.
VII. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT, PENGANGKATAN PERTAMA, DAN PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN A. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. PENGANGKATAN PERTAMA
1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat:
a. berstatus PNS;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang perikanan atau bidang lain sesuai kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina; dan
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
e. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
2. Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan dari Calon PNS.
3. Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2, setelah diangkat menjadi PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
4. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 3 paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
5. Pengelola Kesehatan Ikan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus diklat fungsional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan diberhentikan dari jabatannya.
6. Pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan selama masa Calon PNS dan/atau PNS dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.
7. Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
C. PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
1. Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama kecuali huruf f;
b. mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
c. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun;
d. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama dan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama.
2. Pengalaman di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, tidak harus secara terus menerus.
3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e, merupakan batas usia paling lambat penetapan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, oleh karena itu penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir.
Contoh:
Sdri. Ir. Tri Aristiyani, M.Si., NIP. 196304081990032001, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/c, menduduki jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, untuk menduduki Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Oktober 2017 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Maret 2018, Mengingat yang bersangkutan lahir bulan April 1963.
4. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
5. Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
6. Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 5 tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan pada kegiatan unsur utama dan dapat ditambah dari kegiatan unsur penunjang.
Contoh:
Sdri. Dra. Sri Wiratni, M.P., NIP.196004081986032001, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kepala Subdirektorat Penyakit ikan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
Selama menduduki jabatan tersebut, yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
a. Unsur utama 1) Diklat fungsional/teknis Pengelola Kesehatan Ikan sebesar 25 Angka Kredit;
2) Pelaksanaan tugas pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebesar 185 Angka Kredit; dan 3) Pengembangan profesi sebesar 10 Angka Kredit.
b. Unsur penunjang 1) Mengajar/melatih pada diklat di bidang kesehatan ikan dan lingkungan sebanyak 10 jam dan memperoleh 1,5 Angka Kredit;
2) Mengikuti seminar/lokakarya sebagai narasumber sebanyak 1 kali dan memperoleh 2 Angka Kredit; dan 3) Mengikuti delegasi ilmiah sebagai ketua sebanyak 1 kali dan memperoleh 1,5 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 225, ditambah Angka Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 375 Angka Kredit. Maka Sdri. Dra. Sri Wiratni, M.P., diangkat dalam jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
7. Keputusan pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
VIII. SASARAN KERJA PEGAWAI, TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL PERTAHUN, DAN SANKSI A. SASARAN KERJA PEGAWAI
1. Pada awal tahun, setiap Pengelola Kesehatan Ikan wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
2. SKP Pengelola Kesehatan Ikan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
3. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja masing-masing jenjang jabatan.
4. SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
B. TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL PERTAHUN
1. Target Angka Kredit minimal Pengelola Kesehatan Ikan dalam waktu 1 (satu) tahun, terdiri atas:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama.
2. Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari:
a. unsur utama tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
b. unsur penunjang.
3. Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, tidak berlaku bagi Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
4. Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari tugas jabatan dan pengembangan profesi.
5. Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 4 sebagai dasar untuk penilaian SKP.
C. SANKSI Pengelola Kesehatan Ikan akan mendapatkan sanksi disiplin apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun sebagai berikut:
1. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Pengelola Kesehatan Ikan yang hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Pengelola Kesehatan Ikan yang hanya mencapai kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Pengelola Kesehatan Ikan yang tidak dapat memperoleh target Angka Kredit minimal pertahun sebagaimana dimaksud pada angka VIII huruf B angka 1 dan angka 5 diberikan sanksi.
4. Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 3 diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
IX. PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT A. PENGUSULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Pengelola Kesehatan Ikan disampaikan oleh Pengelola Kesehatan Ikan kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah Pengawas yang bertanggung jawab di bidang tata usaha setelah diketahui atasan langsung Pengelola Kesehatan Ikan yang bersangkutan.
2. Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 berupa Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Pengelola Kesehatan Ikan yang dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran 3A sampai dengan Anak Lampiran 3D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
3. Setiap usulan penetapan Angka Kredit Pengelola Kesehatan Ikan harus dilampiri, antara lain dengan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, dibuat menurut contoh formulir
yang tercantum dalam Anak Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Pengelola Kesehatan Ikan, dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; atau
d. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotokopi bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
4. Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 6, harus dilampiri dengan bukti fisik.
5. Pimpinan unit kerja atau paling rendah Pengawas yang bertanggung jawab di bidang tata usaha menyampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan Angka Kredit Pengelola Kesehatan Ikan dan dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
6. Usulan penetapan Angka Kredit Pengelola Kesehatan Ikan diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya/ Kepala Unit Pelaksana Teknis/Sekretaris Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Budidaya untuk Angka Kredit Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang
IV/e di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya/Unit Pelaksana Teknis/Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota;
b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya untuk Angka Kredit Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya;
c. Kepala Unit Pelaksana Teknis kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya untuk Angka Kredit Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
7. Pejabat yang mengusulkan penetapan Angka Kredit menyampaikan bahan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Pengelola Kesehatan Ikan.
8. Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan DUPAK menjadi Penetapan Angka Kredit (PAK), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
B. PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Penilaian prestasi kerja Pengelola Kesehatan Ikan dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
Contoh:
Prestasi kerja Pengelola Kesehatan Ikan mulai 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 harus dinilai dan ditetapkan paling lambat bulan Januari 2018.
2. Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Pengelola Kesehatan Ikan dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
3. Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pengelola Kesehatan Ikan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan;
dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
4. Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Pengelola Kesehatan Ikan harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2017.
5. Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Pengelola Kesehatan Ikan yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;
d. Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan; dan
e. Pejabat lain yang dipandang perlu.
6. Penetapan Angka Kredit Pengelola Kesehatan Ikan, dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
X. PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, TIM TEKNIS, DAN TUGAS TIM PENILAI.
A. PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
1. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, terdiri atas:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Budidaya bagi Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya/Unit Pelaksana Teknis/Daerah Provinsi/Daerah Kabupaten/Kota;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya bagi Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di Instansi Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk bagi Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengelola Kesehatan Ikan
Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Provinsi; dan
d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk bagi Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kabupaten/Kota.
2. Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada angka 1, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
3. Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
4. Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1, berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan pada angka X, huruf B angka 3, maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat dibawahnya, yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang pengelolaan kesehatan ikan setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
B. TIM PENILAI
1. Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dibantu oleh Tim Penilai, yang terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Budidaya untuk Angka Kredit Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya dan Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya/Unit Pelaksana Teknis/Daerah Provinsi/Daerah Kabupaten/Kota;
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang
membidangi Perikanan Budidaya untuk Angka Kredit Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda di Instansi Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. Tim Penilai Provinsi bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama dan Muda/Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan
d. Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2. Dalam hal Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
3. Dalam hal Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai Unit Kerja.
4. Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Budidaya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Pusat.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Unit Kerja.
c. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Tim Penilai Provinsi.
d. Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
5. Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, unsur kepegawaian, dan Pengelola Kesehatan Ikan.
6. Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
7. Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya.
8. Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing- masing.
9. Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pejabat Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
10. Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pejabat Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pengelola Kesehatan Ikan; dan
c. aktif melakukan penilaian.
11. Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
12. Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada angka 9, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
13. Dalam hal terdapat anggota yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat melakukan penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
14. Dalam hal terdapat anggota yang ikut dinilai, Ketua dapat mengangkat anggota pengganti.
15. Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Pejabat Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang
mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja Pengelola Kesehatan Ikan.
C. TIM TEKNIS
1. Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
2. Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan pengelolaan kesehatan ikan atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
3. Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai Kinerja.
4. Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2.
D. TUGAS TIM PENILAI
1. Tugas Tim Penilai Pusat, yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Budidaya dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya/Unit Pelaksana Teknis/Daerah Provinsi/Daerah Kabupaten/Kota; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
2. Tugas Tim Penilai Unit Kerja, yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Instansi Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
3. Tugas Tim Penilai Provinsi, yaitu:
a. membantu Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
4. Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota, yaitu:
a. membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk bagi Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/d dalam MENETAPKAN Angka Kredit di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
E. TATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
XI. KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN A. KENAIKAN PANGKAT
1. Kenaikan pangkat Pengelola Kesehatan Ikan, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling kurang bernilai baik.
2. Kenaikan pangkat PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menduduki jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya,
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Kenaikan pangkat PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Kenaikan pangkat PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang menduduki jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
5. Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi yang menduduki jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
6. Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
7. Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk menjadi Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
8. Kenaikan pangkat bagi Pengelola Kesehatan Ikan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh:
Sdr. Sudibyo, S.Pi., NIP. 197905052002041001, jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2014.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2018, Sdr.
Sudibyo, S.Pi., memperoleh Angka Kredit sebesar 405 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina, golongan ruang IV/a terhitung mulai tanggal 1 April 2018. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya.
9. Pengelola Kesehatan Ikan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
Contoh:
Sdr. Gunim, S.Pi. NIP. 198010162005041010, jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2014. Pada saat naik pangkat menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit sebesar 210.
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c yakni 200 Angka Kredit, dengan demikian Sdr. Gunim, S.Pi. memiliki kelebihan 10 Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
10. Pengelola Kesehatan Ikan pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
Contoh:
Sdri. Rahayu Pujiastuti, S.Pi., NIP.198402102008032001, jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2017 dengan Angka Kredit Kumulatif sebesar 225.
Berdasarkan penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017, Sdri. Rahayu Pujiastuti, S.Pi., telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80 sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2018 telah memiliki Angka Kredit Kumulatif yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yaitu sebesar 305 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Sdri. Rahayu Pujiastuti, S.Pi.,, wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 100 = 20.
B. KENAIKAN JABATAN
1. Kenaikan jabatan bagi Pengelola Kesehatan Ikan, dapat dipertimbangkan apabila tersedia kebutuhan dengan ketentuan:
a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
c. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik.
2. Kenaikan jabatan dari jenjang Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya menjadi Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Kenaikan jabatan dari Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama sampai dengan Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing.
4. Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 6 (enam) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi.
Contoh:
Sdr. Bambang Kusmayadi, S.Pi., NIP. 197811302002041001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda. Angka Kredit Kumulatif sebesar
302. Pada masa pengelolaan kesehatan ikan berikutnya yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit sebesar 102, dengan rincian sebagai berikut:
a. Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Pengelola Kesehatan Ikan.
= 8 Angka Kredit
b. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan = 88 Angka Kredit
c. Pengembangan Profesi
1) Membuat 1 (satu) karya tulis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dalam bentuk buku yang dipublikasikan secara nasional = 4 Angka Kredit 2) Membuat 1 (satu) tulisan ilmiah populer di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan yang disebarluaskan melalui media massa = 2 Angka Kredit Jumlah keseluruhan Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr.
Bambang Kusmayadi, S.Pi., adalah 302 + 102 = 404 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Mengingat Sdr. Bambang Kusmayadi, S.Pi., telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 6 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi serta telah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, maka yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
5. Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama diwajibkan mengumpulkan paling kurang 8 (delapan) Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi.
Contoh:
Sdri. Ema Diana, S.Pi., M.Si., NIP. 196408121991102001, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, Angka Kredit Kumulatif sebesar
710. Pada masa penilaian berikutnya, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit sebesar 152, dengan rincian sebagai berikut:
a. Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Pengelola Kesehatan Ikan = 20
Angka Kredit
b. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan = 120 Angka Kredit
c. Pengembangan Profesi
1) Membuat 1 (satu) karya ilmiah hasil penelitian di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dalam bentuk majalah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan = 6 Angka Kredit 2) Membuat 1 (satu) buku pedoman di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan = 6 Angka Kredit Jumlah keseluruhan Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdri. Ema Diana, S.Pi., M.Si., adalah 710 + 152 = 862 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Mengingat Sdri. Ema Diana, S.Pi., M.Si., telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 12 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/
pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
6. Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
XII. PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI A. PEMBERHENTIAN
1. Pengelola Kesehatan Ikan dapat diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
2. Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
B. PENGANGKATAN KEMBALI
1. Pengelola Kesehatan Ikan yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
2. Pengelola Kesehatan Ikan yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
3. Pengelola Kesehatan Ikan yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional
Pengelola Kesehatan Ikan, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
4. Pengelola Kesehatan Ikan yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
5. Pengelola Kesehatan Ikan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf e yakni pada Jabatan Pimpinan Tinggi atau jabatan Administrasi, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, apabila berusia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan diduduki.
6. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
7. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh pada saat menjalani pemberhentian dari jabatan.
8. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari diklat fungsional/teknis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan serta pengembangan profesi yang diperoleh pada waktu menjalani pemberhentian dari jabatan.
9. Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dapat dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir.
Contoh:
Sdr. Mansurih, S.Pi., M.Si., NIP. 196312071991031001, jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan diangkat dalam Jabatan Administrator terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014.
Apabila yang bersangkutan akan diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, maka untuk tertib administrasi usulan sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat bulan Juni 2018, karena yang bersangkutan lahir pada bulan Desember 1963, tanpa harus berhenti dari jabatannya.
10. Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
XIII. PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN PANGKAT
1. PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2017, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan berdasarkan keputusan pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV);
d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
f. memperhatikan kebutuhan jabatan; dan
g. syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
2. Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2017.
3. Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada angka 2, hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
4. Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
5. Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2017, dihitung dalam pembulatan kebawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
6. Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/inpassing sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
7. PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
8. PNS yang telah disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan.
9. Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang- undangan dibuat menurut contoh formulir yang tercantum pada Anak
Lampiran 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
10. Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, harus sudah selesai ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2019.
XIV. UJI KOMPETENSI Uji kompetensi bagi Pengelola Kesehatan Ikan yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020.
XV. PENUTUP
1. Apabila dalam melaksanakan Peraturan Kepala Badan ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapat penyelesaian.
2. Demikian Peraturan Kepala Badan ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA