Langsung ke konten utama
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Dan Penetapan Kolektif Keputusan Presiden Tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C Ke Atas Selain Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama Yang Ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara Atas Nama Presiden

PERBAN Nomor 17 Tahun 2016

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.