Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Permintaan perpanjangan Penugasan disampaikan oleh pimpinan institusi yang menerima Penugasan kepada PPK Instansi Induknya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Penugasan berakhir.
(2) Permintaan perpanjangan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk PNS yang ditugaskan pada organisasi internasional.
(4) PPK MENETAPKAN keputusan perpanjangan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
