Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Badan/instansi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d yaitu badan layanan umum/badan layanan umum daerah, badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah, atau badan/instansi lain yang ditentukan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
