Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) PNS dapat ditugaskan menjadi anggota atau pengurus organisasi profesi atas dasar kesamaan profesi bidang keahliannya yang ditentukan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b merupakan organisasi yang memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga, kepengurusan, keanggotaan, dan memiliki legalitas hukum.
Koreksi Anda
