Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu PNS melaksanakan Tugas Jabatan khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penugasan pada: a. proyek pemerintah; b. organisasi profesi; c. organisasi internasional; dan d. badan atau instansi lain, yang ditentukan pemerintah. (3) Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. jabatan yang bersifat amanat (mandatory) yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; atau b. jabatan yang keahliannya memiliki karakteristik tertentu dan hanya ada di Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda