Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan perpanjangan Penugasan diajukan oleh pimpinan Instansi Penerima kepada PPK Instansi Induk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Penugasan berakhir. (2) Permintaan perpanjangan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) PPK MENETAPKAN keputusan perpanjangan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda