Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun. (2) Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul Instansi Pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PPK dapat mendelegasikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PyB. (4) Dalam hal PNS yang melaksanakan Penugasan tidak memenuhi target kinerja, paling singkat 1 (satu) tahun PNS yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk tidak dipertimbangkan perpanjangan Penugasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Dalam hal PPK Instasi Induk menyetujui perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan keputusan Penugasan yang baru. (6) Perpanjangan Penugasan PNS harus mempertimbangkan batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki PNS tersebut. (7) Dalam hal dilakukan perpanjangan Penugasan, Instansi Induk menyampaikan tembusan keputusan perpanjangan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda