Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis jabatan atau bidang Tugas Jabatan yang dapat diberikan Penugasan disusun oleh pimpinan Instansi Pemerintah. (2) Jenis jabatan atau bidang Tugas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokasi untuk ditetapkan. (3) Jenis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jabatan pimpinan tinggi; b. jabatan administrasi; dan c. jabatan fungsional.
Koreksi Anda