Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. PNS yang sedang melaksanakan Penugasan berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah, tetap menjalankan tugasnya dan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan berakhirnya masa penugasan; dan b. PNS yang sedang melaksanakan Tugas Jabatan khusus berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah tetap melaksanakan Penugasan dalam Tugas Jabatan khusus sampai dengan berakhirnya masa penugasan.
Koreksi Anda