Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan PNS dengan jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan perintah dari PPK Instansi Induk setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Penerima atau institusi tempat PNS ditugaskan. (2) Dalam hal Instansi Penerima atau institusi tempat PNS ditugaskan menyetujui permintaan, PPK atau PyB Instansi Induk MENETAPKAN keputusan Penugasan. (3) Dalam hal Instansi Penerima atau institusi tempat PNS ditugaskan menolak permintaan, usulan Penugasan dikembalikan kepada Instansi Induk yang mengajukan Penugasan disertai alasan penolakan. (4) Instansi Induk menyampaikan tembusan keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Keputusan Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda