Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang menjalankan Penugasan di luar Instansi Pemerintah diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas usia pensiun berdasarkan jabatan terakhir yang diduduki. (2) PNS yang menjalankan Penugasan di luar Instansi Pemerintah dapat: a. diberhentikan dengan hormat; b. diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; atau c. diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK Instansi Induk. (4) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan berakhirnya masa Penugasan di luar Instansi Pemerintah. (5) Contoh keputusan pemberhentian yang mengakibatkan berakhirnya masa Penugasan di luar Instansi Pemerintah tercantum dalam Lampiran I angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda