Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) PNS yang melaksanakan Penugasan pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa kerja PNS selama melaksanakan Penugasan pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Koreksi Anda
