Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang melaksanakan Penugasan pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masa kerja PNS selama melaksanakan Penugasan pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Koreksi Anda