Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Induk dapat melakukan penarikan PNS yang sedang menjalani Penugasan. (2) Penarikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila: a. mencapai batas usia pensiun; dan/atau b. terdapat kebutuhan kompetensi PNS pada Instansi Induk atau kebutuhan lain yang bersifat mendesak. (3) Tata cara penarikan PNS yang sedang menjalani Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Instansi Induk menyampaikan pemberitahuan penarikan PNS kepada Instansi Penerima atau institusi tempat PNS ditugaskan dan PNS yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penarikan PNS yang bersangkutan; dan b. Instansi Induk menyampaikan tembusan pemberitahuan penarikan PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, sebagai dasar penetapan pertimbangan teknis untuk pengangkatan kembali PNS yang bersangkutan. (4) Instansi Penerima atau institusi tempat PNS ditugaskan dapat melakukan pengembalian PNS yang sedang menjalani Penugasan kepada Instansi Induknya. (5) Pengembalian PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan apabila: a. dijatuhi hukuman disiplin berat; dan/atau b. tidak mencapai target kinerja. (6) Tata cara pengembalian PNS yang sedang menjalani Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Instansi Penerima atau institusi tempat PNS ditugaskan menyampaikan pemberitahuan pengembalian PNS kepada Instansi Induk dan PNS yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengembalian PNS yang bersangkutan; dan b. Instansi Induk menyampaikan pemberitahuan pengembalian PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, sebagai dasar penetapan pertimbangan teknis untuk pengangkatan kembali PNS yang bersangkutan. (7) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (6) huruf b dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda