Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penjelasan singkat penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d memuat penjelasan bagaimana membaca dan menggunakan POS AP .
(2) Materi penjelasan singkat penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. ruang lingkup yang menjelaskan tujuan prosedur dibuat dan menjelaskan kebutuhan organisasi;
b. ringkasan yang memuat keterangan singkat mengenai prosedur yang dibuat.
Koreksi Anda
