Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan landasan kekuatan mengikat suatu POS AP.
(2) Keputusan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diletakan setelah halaman judul.
Koreksi Anda
