Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian kaki Instruksi ditempatkan di sebelah kanan bawah dan terdiri atas: a. tempat (kota sesuai dengan alamat Badan Kepegawaian Negara) dan tanggal penetapan Instruksi; b. nama Kepala Badan Kepegawaian Negara yang ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda koma (,); c. tanda tangan Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan d. nama Kepala Badan Kepegawaian Negara yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar.
Koreksi Anda