Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Bagian kaki Instruksi ditempatkan di sebelah kanan bawah dan terdiri atas:
a. tempat (kota sesuai dengan alamat Badan Kepegawaian Negara) dan tanggal penetapan Instruksi;
b. nama Kepala Badan Kepegawaian Negara yang ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda koma (,);
c. tanda tangan Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
d. nama Kepala Badan Kepegawaian Negara yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar.
Koreksi Anda
