Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Bagian batang tubuh Instruksi terdiri atas:
a. bagian konsiderans Instruksi memuat:
1. latar belakang penetapan Instruksi dan/atau dasar hukum sebagai landasan penetapan Instruksi; dan
2. bagian konsiderans diakhiri dengan tanda baca titik koma (;);
b. bagian diktum dimulai dengan kalimat dengan ini memberi Instruksi dan dilanjutkan dengan kata kepada yang ditulis pada sisi kiri margin yang diikuti dengan tanda baca titik dua (:);
c. nama pejabat yang menerima Instruksi diawali dengan angka bilangan (1, 2, dst.) dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;);
d. substansi Instruksi diawali dengan kata untuk yang ditulis dengan huruf awal kapital dan diikuti tanda baca titik dua (:), yang diuraikan ke dalam bentuk kalimat yang diawali dengan kata kesatu, kedua, ketiga, dst.; dan
e. Kata kesatu, kedua, ketiga, dst., ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diikuti tanda baca titik dua (:).
Koreksi Anda
