Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian batang tubuh Instruksi terdiri atas: a. bagian konsiderans Instruksi memuat: 1. latar belakang penetapan Instruksi dan/atau dasar hukum sebagai landasan penetapan Instruksi; dan 2. bagian konsiderans diakhiri dengan tanda baca titik koma (;); b. bagian diktum dimulai dengan kalimat dengan ini memberi Instruksi dan dilanjutkan dengan kata kepada yang ditulis pada sisi kiri margin yang diikuti dengan tanda baca titik dua (:); c. nama pejabat yang menerima Instruksi diawali dengan angka bilangan (1, 2, dst.) dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;); d. substansi Instruksi diawali dengan kata untuk yang ditulis dengan huruf awal kapital dan diikuti tanda baca titik dua (:), yang diuraikan ke dalam bentuk kalimat yang diawali dengan kata kesatu, kedua, ketiga, dst.; dan e. Kata kesatu, kedua, ketiga, dst., ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diikuti tanda baca titik dua (:).
Koreksi Anda