Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan yang telah ditetapkan disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu serta lengkap dan aman.
(2) Naskah asli peraturan yang ditandatangani harus disimpan sebagai pertinggal di unit kerja yang mempunyai tugas, antara lain, melaksanakan dokumentasi, publikasi dan informasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda
