Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Peraturan merupakan jenis Naskah Dinas yang berisi pengaturan, yang dikeluarkan Kepala BKN, serta yang bersifat mengikat dan berlaku secara umum, baik di lingkungan BKN maupun di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Koreksi Anda
